MEDAN (Portibi DNP) : Banjir luar biasa di Kota Medan yang terjadi dalam 2 tahun berturut-turut di Bulan November telah menjadi perhatian tersendiri bagi anggota DPRD Medan Ahmad Afandi Harahap.
Hal ini terungkap saat Ahmad Afandi Harahap menggelar Sosialisasi ke X Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di 2 Lokasi yaitu Jalan Dwikora, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan,dan di Jalan Taduan, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (8/10/2026)
Kekhawatiran ini mendorong dia untuk melakukan mensosialisasikan Perda tersebut ke masyarakat agar peduli dengan Pengelolaan Sampah.
“Ketika saya jalan-jalan dengan sepeda motor mengelilingi daerah pilihan (Dapil), saya sering melihat masyarakat membuang sampah ke sungai, drainase dan ujung-ujung gang atau jalan. Ini sangat miris sekali, namun ketika terjadi banjir masyarakat menyalahkan pemerintah,”katanya.
Masyarakat juga harus menjaga lingkungan rumah dan sekitarnya agar terhindar dari sampah dengan ikut membayar distribusi sampah. ” Masyarakat dan pemerintah harus lah saling bekerja sama untuk menjadi “KOTA MEDAN YANG BERSIH DAN AMAN, ” imbuhnya.
Dalam sesi diskusi banyak persoalan terkait dengan Persampahan salah satunya yaitu,
Warga di Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan menanyakan pengorekan drainase di jalan karena drainasenya banyak rumput dan sampah, kenapa uang retribusi sampahnya berbeda-beda.
Warga di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung menanyakan Bagaimana dengan sampah yang tidak diangkut diatas jam yang sudah ditentukan dan bagaimana cara mengatasi masyarakat luar yang buang sampah di daerah kita.
Menjawab pertanyaan tersebut Ahmad Afandi Harahap mengatakan untuk pengorekkam drainase hari senin pihak lurah akan menurunkan timnya untuk membersihkannya.
Sedangkan mengenai retribusi lurah menyampaikan sesuai peraturan setiap rumah dan kantor berbeda sesuai dengan kebutuhan dan tempat tinggalnya di perkotaan atau di dalam gang.
Apabila ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa di foto dan laporkan ke kepala lingkungan, lurah atau camat dan apabila sampah bapak/ibu di luar jam pengangkutan bisa hubungi ke kepala lingkungan, lurah atau camat pasti akan diambil sampah bapak/ibu.
Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Ahmad Afandi di dampingi pihak Kelurahan, Kecamatan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.P06

























