‘Cermin Retak’ Tata Kelola Dana BOSP : DPN LPK Minta APH Tidak Tahan Diri Usut Temuan BPK di SMPN 3 Sei Bingai

 

MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting, SE., menyayangkan dugaan akrobat anggaran yang terjadi di lembaga pendidikan formal. Ia menilai, temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada SMPN 3 Sei Bingai bernilai Rp126,2 juta bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan ‘cermin retak’ integritas tata kelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

​”Nota dicetak, BKU diisi, tetapi saat BPK mengecek fisik, barangnya bernilai Rp0. Dugaan belanja fiktif seperti cetak soal hingga material bangunan ini indikasi kuat permainan anggaran secara sistematis. Pengembalian dana ke kas daerah justru mempertegas adanya kejanggalan sejak awal,” ujar Norman saat diminta tanggapannya, Senin (21/9/2026).

​Namun, Norman mengingatkan bahwa langkah pengembalian kerugian negara tidak lantas menghentikan proses hukum. Mengutip Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ia menegaskan pengembalian uang negara tidak menghapuskan dugaan pidana yang telah terjadi.

​”Pengembalian itu hanya memulihkan kas negara, tetapi tidak mengembalikan moralitas dan kepercayaan publik. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh berhenti hanya karena uangnya sudah dikembalikan. Jika praktik dugaan fiktif dibiarkan selesai cukup dengan ‘kembalikan uang kalau ketahuan’, maka anggaran pendidikan akan terus dijadikan ajang coba-coba,” tegasnya.

​Ia menambahkan, pola pembuatan pertanggungjawaban dugaan fiktif pada BKU merupakan modus klasik yang merusak tatanan pendidikan.

​”Mengembalikan uang Rp126 juta itu bukti pengakuan bahwa angkanya memang tidak riil. Sekolah itu tempat mengajarkan kejujuran, bukan tempat belajar membuat pertanggungjawaban fiktif,” tambah Norman.

​Untuk diketahui, temuan tersebut bersumber dari LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2025 (Nomor: 66.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, terbit tanggal 26 Mei 2026).

​Dalam dokumen resmi BPK tersebut, tercatat dugaan penggunaan dana BOSP TA 2025 yang tidak sesuai kondisi riil di SMPN 3 Sei Bingai mencapai Rp126.248.000. Meski seluruh dana dilaporkan telah disetorkan kembali ke kas daerah, BPK menemukan sejumlah masalah utama melalui pemeriksaan dokumen, cek fisik, hingga wawancara dengan Kepala Sekolah, bendahara, dan pengurus barang.

​Temuan tersebut mencakup pengeluaran kas tanpa dokumen lengkap, aset tidak ditemukan, spesifikasi barang tidak sesuai nota, hingga perbedaan nilai nota dengan Buku Kas Umum (BKU).

​Beberapa rincian transaksi BKU yang menjadi sorotan BPK di antaranya :

​BKU BPU116 (Cetak Soal): Nilai dibayarkan/netto Rp3.168.000. Hasil pemeriksaan fisik BPK bernilai Rp0, terdapat selisih Rp3.168.000.

​BKU BPU102 (Material Pasir, Keramik, Semen): Nilai dibayarkan/netto Rp1.700.000. Hasil pemeriksaan fisik BPK bernilai Rp0, terdapat selisih pencatatan Rp1.700.000.

​Pemberitaan ini bersumber dari dokumen resmi LHP BPK RI yang bersifat terbuka untuk umum sesuai prinsip keterbukaan informasi publik. Redaksi portibi.id senantiasa memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dengan menyediakan ruang Hak Jawab dan Klarifikasi bagi pihak Kepala SMPN 3 Sei Bingai maupun pihak-pihak terkait lainnya. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar