Skandal SIPD Rp8,7 Miliar Dinkes Karo: Murni ‘Salah Klik’ atau Modus Pengaburan Anggaran?

 

​MEDAN (Portibi DNP) : Alibi “kelalaian menginput aplikasi SIPD” atas kekacauan anggaran sebesar Rp8,73 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Karo dinilai telah menciderai akal sehat publik. Dana miliaran rupiah yang seharusnya diperuntukkan bagi perjalanan dinas dan makan-minum rapat justru “terpeleset” masuk ke dalam pos belanja tenaga kesehatan (nakes).

​Dugaan pengaburan anggaran berkedok salah input teknis ini memicu gelombang desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

​GEPAMA: “Koreksi di Atas Kertas Tidak Menghapus Potensi Pidana”

​Sekretaris Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (GEPAMA), A. Abdi, menegaskan bahwa logika birokrasi tidak boleh berlindung di balik narasi ‘salah klik’ ketika nilai nominal yang diacak-acak mencapai angka Rp8,73 miliar dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan pos perjalanan dinas.

​”Satu kali salah input adalah kelalaian. Tetapi jika nilainya mencapai Rp8,73 miliar dan terjadi secara sistematis pada berbagai kegiatan, publik berhak bertanya, apakah ini murni kecerobohan fatal, atau strategi pengaburan anggaran? Aplikasi SIPD hadir untuk transparansi, bukan dijadikan kambing hitam atas lemahnya pengawasan Pengguna Anggaran (PA),” ujar Abdi tegas saat dimintai tanggapannya, Senin (21/9/2026).

​Abdi meminta Kepolisian dan Kejaksaan tidak silau oleh klaim ‘koreksi administratif’. Menurutnya, di balik pergeseran anggaran fantastis ini, APH harus memastikan apakah ada indikasi kegiatan atau transaksi fiktif yang coba ditutupi.

​”Bupati Karo tidak boleh sekadar menerima formalitas janji ‘tindak lanjut’. Kepala Dinas Kesehatan selaku PA yang membiarkan kelalaian bernilai miliaran ini terjadi di bawah hidungnya sepatutnya dievaluasi secara menyeluruh, bukan sekadar diberi teguran lisan. Uang rakyat bukan bahan simulasi belajar input data!,” cetusnya.

​Temuan Resmi LHP BPK: Perjalanan Dinas dan Makan-Minum “Dijejalkan” ke Belanja Nakes

​Kritik tajam publik ini berlandaskan pada dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Utara atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Karo TA 2025 (Nomor: 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026).

​Dalam laporan tersebut, BPK mencatat Realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemkab Karo TA 2025 sebesar Rp65.964.880.552 (95,25% dari anggaran). Namun, pada pos Belanja Tenaga Kesehatan yang disalurkan ke 19 Puskesmas terjadi over-realization mencolok hingga 134,66% (dianggarkan Rp22,51 miliar, direalisasikan Rp30,32 miliar).

​Hasil pemeriksaan dokumen DPA, DPPA, dan LRA membongkar bahwasanya lonjakan belanja nakes tersebut disebabkan oleh dimasukkannya 8 item anggaran luar pos ke dalam rekening belanja tenaga kesehatan senilai total Rp8.730.853.803:

1. Uraian kegiatan :

Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah/kabupaten/kota

Rekening penganggaran belanja :

Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor bahan cetak

Rekening realisasi belanja :

Belanja tenaga kesehatan

Nilai belanja :

Rp12.904.650

2. Uraian kegiatan :

Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah/kabupaten/kota

Rekening penganggaran belanja :

Belanja bahan-bahan lainnya

Rekening realisasi belanja :

Belanja tenaga kesehatan

Nilai belanja :

Rp2.455.422.396

3. Uraian kegiatan :

Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah/kabupaten/kota

Rekening penganggaran belanja :

Belanja makanan dan minuman rapat

Rekening realisasi belanja :

Belanja tenaga kesehatan

Nilai belanja :

Rp966.534.452

4. Uraian kegiatan :

Pengembangan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) tingkat daerah kabupaten/kota

Rekening penganggaran belanja :

Belanja makanan dan minuman rapat

Rekening realisasi belanja :

Belanja tenaga kesehatan

Nilai belanja :

Rp57.612.000

5. Uraian kegiatan :

Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah/kabupaten/kota

Rekening penganggaran belanja :

Belanja perjalanan dinas biasa

Rekening realisasi belanja :

Belanja tenaga kesehatan

Nilai belanja :

Rp5.400.000

6. Uraian kegiatan :

Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah/kabupaten/kota

Rekening penganggaran belanja :

Belanja perjalanan dinas dalam kota

Rekening realisasi belanja :

Belanja tenaga kesehatan

Nilai belanja :

Rp4.500.000

7. Uraian kegiatan :

Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah/kabupaten/kota

Rekening penganggaran belanja :

Belanja perjalanan dinas dalam kota

Rekening realisasi belanja :

Belanja tenaga kesehatan

Nilai belanja :

Rp5.153.680.305

8. Uraian kegiatan :

Pengembangan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) tingkat daerah kabupaten/kota

Rekening penganggaran belanja :

Belanja perjalanan dinas dalan kota

Rekening realisasi belanja :

Belanja tenaga kesehatan

Nilai belanja :

Rp74.800.000

Total :

Rp8.730.853.803

Pelanggaran Aturan dan Dampak Kurang Saji

​Berdasarkan wawancara BPK dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Dinkes Karo, kesalahan ini diklaim terjadi karena “kelalaian penginputan program dan kode rekening pada Aplikasi SIPD”.

​BPK menilai kondisi ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait kewajiban Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam mengawasi pelaksanaan anggaran, serta tugas PPK-SKPD dalam verifikasi dan fungsi akuntansi.

​Akibat ketidakpatuhan ini, Laporan Keuangan Dinkes Karo mengalami penyajian keliru (misstatement):

​Belanja Makanan & Minuman Rapat kurang saji sebesar Rp1,02 Miliar.

​Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota kurang saji sebesar Rp5,23 Miliar.

​Belanja Bahan-Bahan Lainnya kurang saji sebesar Rp2,45 Miliar.

​Komitmen Pemkab Karo dan Rekomendasi BPK

​Atas temuan tersebut, Bupati Karo melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan LHP BPK dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan.

​BPK secara resmi merekomendasikan Bupati Karo agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk:

​Meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah secara melekat dan melaporkannya berkala kepada Bupati.

​Memerintahkan PPK-SKPD agar lebih cermat dan memedomani aturan dalam memilih kode rekening pada aplikasi SIPD guna menjamin kebenaran Laporan Keuangan.

​Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data LHP BPK Perwakilan Sumut No. 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026. Redaksi media online portibi.id menghormati asas praduga tak bersalah, membuka ruang Hak Jawab serta Klarifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik bagi pihak-pihak yang terkait. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar