Sembilan Fraksi DPRD Medan Sepakat Sempurnakan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

 

MEDAN (Portibi DNP) : Sembilan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sepakat dilakukannya penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (21/9/2026).

Rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen MPd.B

Turut mendampingi Wong Chun Sen, para wakil Ketua DPRD Medan yakni Zulkarnaen SKM, Sri Rezeki AMd dan Hadi Suhendra SH.

Hadir juga dalam rapat tersebut, Ketua-ketua Fraksi, Ketua-ketua Komisi, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta anggota DPRD Medan lainnya.

Juga hadir Wakil Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi dan pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Dalam pemandangan umum yang disampaikan oleh masing-masing perwakilan fraksi melalui juru bicaranya memberikan kritikan, saran dan masukan.

Seperti disampaikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD melalui juru bicaranya David Roni Ganda Sinaga yang pertanyakan kelalaian Wali Kota Medan terkait keterlambatan pengajuan Ranperda perubahan atas Perda Kota Medan No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Padahal perubahan Perda sangat urgen dan mendesak untuk ditindaklanjuti karena terkait dampak terhadap keuangan daerah serta hak-hak keuangan kepala daerah.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan minta penjelasan tindak lanjut apa yang telah dilakukan Pemko Medan sehingga dimungkinkan pembahasan Ranperda bisa berlanjut.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan melalui juru bicaranya Salomo Tabah Ronal Pardede meminta Pemko Medan tidak menjadikan masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini patuh membayar pajak sebagai sasaran utama untuk mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebab dia menilai peningkatan PAD seharusnya dilakukan dengan memperluas basis pajak, memperbaiki pendataan, meningkatkan kepatuhan, serta menutup potensi kebocoran, bukan semata-mata menaikkan beban pajak dan retribusi.

“Jangan menjadikan wajib pajak yang patuh sebagai sasaran termudah untuk mengejar target PAD. Kejar PAD dengan memperbaiki sistem, bukan dengan membebani rakyat,” tegasnya.

Sedangkan Fraksi PKS DPRD Kota Medan menekankan empat hal terkait arah perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini.

Empat hal tersebut diantaranya terkait potensi peningkatan PAD harus memeprtimbangkan kemampuan warga, pengelaan aset daerah, kajian pemerintan dalam penerapa Perda dan pengawasan retribusi persampahan dan parkir tepi jalan umum.

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, A.Md, menyampaikan, fraksinya mencermati sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kota Medan, terutama terkait potensi peningkatan PAD serta dampaknya terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Dalam naskah akademik disebutkan bahwa evaluasi kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah penyesuaian Undang-Undang HKPD berhasil mendorong penambahan sumber PAD pada beberapa sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Karena itu, ia mempertanyakan sektor pajak dan retribusi apa saja yang akan ditingkatkan melalui perubahan Perda tersebut serta berapa proyeksi penambahan PAD yang akan diperoleh Pemerintah Kota Medan.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

Paling Banyak Komentar