LPK Soroti Realisasi Dana BOS SMAN 1 Sei Lepan TA 2025, Minta APH Lakukan Audit Investigatif

 

​LANGKAT (Portibi DNP) : Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Sei Lepan, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan aktivis anti-korupsi. DPN Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) menilai terdapat sejumlah indikator (red flags) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan rekapitulasi anggaran yang dinilai memerlukan audit investigatif oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

​Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Perwakilan Nasional (DPN) LPK, Norman Ginting, S.E., saat dimintai tanggapannya oleh media pada Senin (21/9/2026).

​”Berdasarkan publikasi LHP BPK dan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler TA 2025 SMAN 1 Sei Lepan dengan total anggaran Rp812.490.000,- yang terbagi dalam dua tahap, kami melihat adanya poin-poin krusial yang patut diteliti lebih lanjut oleh instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan dan efisiensi anggaran negara,” ujar Norman.

​Soroti Kewajiban Pajak dan Komposisi Anggaran

​Sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah serta sekolah negeri, Norman menjelaskan bahwa setiap transaksi belanja modal maupun belanja operasional, seperti Belanja Modal Peralatan/Mesin, Belanja Aset Tetap, Pengembangan Perpustakaan, hingga Pemeliharaan Sarpras, wajib dikenakan pemotongan dan pemungutan pajak (PPN serta PPh Pasal 21/22/23).

​Ia menambahkan, alokasi anggaran fisik buku/perpustakaan serta pemeliharaan sarana prasarana (sarpras) yang cukup signifikan dalam satu tahun anggaran pada sekolah dengan jumlah 511 siswa perlu dipastikan kesesuaian fisik dan mutunya di lapangan.

​”Pengalokasian anggaran yang terbilang besar dalam satu tahun ajaran rawan terhadap potensi ketidaksesuaian laporan administrasi (LPJ), mark-up harga, maupun ketidaksesuaian kuantitas fisik barang jika tidak dikontrol dengan ketat,” jelasnya.

​Berdasarkan data rekapitulasi, beberapa alokasi penggunaan anggaran tersebut meliputi:

​Pengembangan Perpustakaan: Tahap I sebesar Rp74.535.000,- dan Tahap II sebesar Rp124.852.000,- (Total Rp199.387.000,- atau ~24,5% dari total BOS).

​Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Tahap I sebesar Rp40.872.000,- dan Tahap II sebesar Rp67.342.350,- (Total Rp108.214.350,-).

​Belanja Modal Aset Tetap Lainnya (Data LHP BPK): Rp214.097.000,-.

​Evaluasi Ketentuan Anggaran Honorarium Guru Non-ASN

​Selain masalah fisik dan belanja modal, DPN LPK juga menyoroti penggunaan dana untuk pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 / No. 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Juknis BOSP, pembayaran honorarium guru non-ASN di sekolah negeri dibatasi maksimal 50% dari total dana BOS.

​Data realisasi mencatat:

​Pembayaran Honor Tahap I: Rp165.300.000,- (Mencapai 40,69% dari penerimaan Tahap I).

​Pembayaran Honor Tahap II: Rp81.240.000,- (Mencapai 20,00% dari penerimaan Tahap II).

​Total Pembayaran Honor Satu Tahun: Rp246.540.000,- (Mencapai 30,34% dari total BOS).

​”Meskipun secara akumulasi tahunan presentase honor masih berada di bawah ambang batas 50 persen, lonjakan pembayaran honorarium pada Tahap I yang melampaui 40 persen perlu diverifikasi kembali. Perlu dipastikan apakah seluruh penerima honor terdata resmi di Dapodik, memiliki NUPTK, serta benar-benar menjalankan tugas pengajaran di sekolah tersebut,” tegas Norman.

​Atas temuan data tersebut, pihak LPK mendorong peningkatan pemeriksaan dari sekadar audit aritmatika/keuangan menjadi Audit Investigatif dengan Tujuan Tertentu (DTT) oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Inspektorat.

​”Langkah klarifikasi silang (cross-check) kepada vendor penyedia barang, penerima honor, hingga pemeriksaan fisik perpustakaan dan mutasi rekening kas sekolah sangat penting untuk menjamin transparansi serta memastikan tidak adanya aliran dana kembali (kickback) yang tidak sah,” pungkasnya.

​Data Rincian Realisasi Dana BOS Reguler TA 2025 SMAN 1 Sei Lepan

​Sebagai bentuk transparansi publik, berikut adalah data ringkasan realisasi penggunaan dana BOS Reguler SMAN 1 Sei Lepan (NPSN: 10259752, Jumlah Siswa: 511) yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut Nomor 93.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 serta sistem publikasi transparansi Kemenkeu/Kemendikbudristek:

Rincian Kegiatan

Penerimaan peserta didik baru

Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :

Rp0

Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :

Rp0

Total Realisasi :

Rp0

Rincian Kegiatan

Pengembangan Perpustakaan

Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :

Rp74.535.000

Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :

Rp124.852.000

Total Realisasi :

Rp199.387.000

Rincian Kegiatan

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :

Rp21.250.000

Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :

Rp14.400.000

Total Realisasi :

Rp35.650.000

Rincian Kegiatan

Kegiatan assesmen/evaluasi

Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :

Rp26.888.400

Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :

Rp40.864.400

Total Realisasi :

Rp67.752.800

Rincian Kegiatan

Administrasi kegiatan sekolah

Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :

Rp38.111.600

Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :

Rp49.564.599

Total Realisasi :

Rp87.676.199

Rincian Kegiatan

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :

Rp3.850.000

Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :

Rp15.543.651

Total Realisasi :

Rp19.393.651

Rincian Kegiatan

Langganan daya dan jasa

Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :

Rp12.438.000

Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :

Rp12.438.000

Total Realisasi :

Rp24.876.000

Rincian Kegiatan

Pemeliharaan sarana dan prasarana

Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :

Rp40.872.000

Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :

Rp67.342.350

Total Realisasi :

Rp108.214.350

Rincian Kegiatan

Penyediaan alat multi media pembelajaran

Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :

Rp23.000.000

Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :

Rp0

Total Realisasi :

Rp23.000.000

Rincian Kegiatan

Pembayaran honor

Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :

Rp165.300.000

Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :

Rp81.240.000

Total Realisasi :

Rp246.540.000

Rincian Kegiatan

Total penerimaan/penggunaan

Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :

Rp406.245.000

Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :

Rp406.245.000

Total Realisasi :

Rp812.490.000

Catatan Redaksi & Hak Jawab

​Seluruh data dan angka yang disajikan dalam berita ini bersumber sepenuhnya dari rilis resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut serta portal sistem informasi pengelolaan BOSP yang bersifat terbuka bagi publik.

​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi media Portibi.id secara terbuka memberikan ruang Hak Jawab dan Clarifikasi kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Sei Lepan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, maupun pihak terkait lainnya untuk tanggapan atas isu ini. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar