LANGKAT (Portibi DNP) : Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Sei Lepan, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan aktivis anti-korupsi. DPN Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) menilai terdapat sejumlah indikator (red flags) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan rekapitulasi anggaran yang dinilai memerlukan audit investigatif oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Perwakilan Nasional (DPN) LPK, Norman Ginting, S.E., saat dimintai tanggapannya oleh media pada Senin (21/9/2026).
”Berdasarkan publikasi LHP BPK dan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler TA 2025 SMAN 1 Sei Lepan dengan total anggaran Rp812.490.000,- yang terbagi dalam dua tahap, kami melihat adanya poin-poin krusial yang patut diteliti lebih lanjut oleh instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan dan efisiensi anggaran negara,” ujar Norman.
Soroti Kewajiban Pajak dan Komposisi Anggaran
Sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah serta sekolah negeri, Norman menjelaskan bahwa setiap transaksi belanja modal maupun belanja operasional, seperti Belanja Modal Peralatan/Mesin, Belanja Aset Tetap, Pengembangan Perpustakaan, hingga Pemeliharaan Sarpras, wajib dikenakan pemotongan dan pemungutan pajak (PPN serta PPh Pasal 21/22/23).
Ia menambahkan, alokasi anggaran fisik buku/perpustakaan serta pemeliharaan sarana prasarana (sarpras) yang cukup signifikan dalam satu tahun anggaran pada sekolah dengan jumlah 511 siswa perlu dipastikan kesesuaian fisik dan mutunya di lapangan.
”Pengalokasian anggaran yang terbilang besar dalam satu tahun ajaran rawan terhadap potensi ketidaksesuaian laporan administrasi (LPJ), mark-up harga, maupun ketidaksesuaian kuantitas fisik barang jika tidak dikontrol dengan ketat,” jelasnya.
Berdasarkan data rekapitulasi, beberapa alokasi penggunaan anggaran tersebut meliputi:
Pengembangan Perpustakaan: Tahap I sebesar Rp74.535.000,- dan Tahap II sebesar Rp124.852.000,- (Total Rp199.387.000,- atau ~24,5% dari total BOS).
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Tahap I sebesar Rp40.872.000,- dan Tahap II sebesar Rp67.342.350,- (Total Rp108.214.350,-).
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya (Data LHP BPK): Rp214.097.000,-.
Evaluasi Ketentuan Anggaran Honorarium Guru Non-ASN
Selain masalah fisik dan belanja modal, DPN LPK juga menyoroti penggunaan dana untuk pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 / No. 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Juknis BOSP, pembayaran honorarium guru non-ASN di sekolah negeri dibatasi maksimal 50% dari total dana BOS.
Data realisasi mencatat:
Pembayaran Honor Tahap I: Rp165.300.000,- (Mencapai 40,69% dari penerimaan Tahap I).
Pembayaran Honor Tahap II: Rp81.240.000,- (Mencapai 20,00% dari penerimaan Tahap II).
Total Pembayaran Honor Satu Tahun: Rp246.540.000,- (Mencapai 30,34% dari total BOS).
”Meskipun secara akumulasi tahunan presentase honor masih berada di bawah ambang batas 50 persen, lonjakan pembayaran honorarium pada Tahap I yang melampaui 40 persen perlu diverifikasi kembali. Perlu dipastikan apakah seluruh penerima honor terdata resmi di Dapodik, memiliki NUPTK, serta benar-benar menjalankan tugas pengajaran di sekolah tersebut,” tegas Norman.
Atas temuan data tersebut, pihak LPK mendorong peningkatan pemeriksaan dari sekadar audit aritmatika/keuangan menjadi Audit Investigatif dengan Tujuan Tertentu (DTT) oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Inspektorat.
”Langkah klarifikasi silang (cross-check) kepada vendor penyedia barang, penerima honor, hingga pemeriksaan fisik perpustakaan dan mutasi rekening kas sekolah sangat penting untuk menjamin transparansi serta memastikan tidak adanya aliran dana kembali (kickback) yang tidak sah,” pungkasnya.
Data Rincian Realisasi Dana BOS Reguler TA 2025 SMAN 1 Sei Lepan
Sebagai bentuk transparansi publik, berikut adalah data ringkasan realisasi penggunaan dana BOS Reguler SMAN 1 Sei Lepan (NPSN: 10259752, Jumlah Siswa: 511) yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut Nomor 93.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 serta sistem publikasi transparansi Kemenkeu/Kemendikbudristek:
Rincian Kegiatan
Penerimaan peserta didik baru
Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :
Rp0
Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :
Rp0
Total Realisasi :
Rp0
Rincian Kegiatan
Pengembangan Perpustakaan
Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :
Rp74.535.000
Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :
Rp124.852.000
Total Realisasi :
Rp199.387.000
Rincian Kegiatan
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :
Rp21.250.000
Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :
Rp14.400.000
Total Realisasi :
Rp35.650.000
Rincian Kegiatan
Kegiatan assesmen/evaluasi
Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :
Rp26.888.400
Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :
Rp40.864.400
Total Realisasi :
Rp67.752.800
Rincian Kegiatan
Administrasi kegiatan sekolah
Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :
Rp38.111.600
Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :
Rp49.564.599
Total Realisasi :
Rp87.676.199
Rincian Kegiatan
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :
Rp3.850.000
Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :
Rp15.543.651
Total Realisasi :
Rp19.393.651
Rincian Kegiatan
Langganan daya dan jasa
Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :
Rp12.438.000
Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :
Rp12.438.000
Total Realisasi :
Rp24.876.000
Rincian Kegiatan
Pemeliharaan sarana dan prasarana
Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :
Rp40.872.000
Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :
Rp67.342.350
Total Realisasi :
Rp108.214.350
Rincian Kegiatan
Penyediaan alat multi media pembelajaran
Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :
Rp23.000.000
Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :
Rp0
Total Realisasi :
Rp23.000.000
Rincian Kegiatan
Pembayaran honor
Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :
Rp165.300.000
Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :
Rp81.240.000
Total Realisasi :
Rp246.540.000
Rincian Kegiatan
Total penerimaan/penggunaan
Realisasi Tahap I (22 Januari 2025) :
Rp406.245.000
Realisasi Tahap II (08 Agustus 2025) :
Rp406.245.000
Total Realisasi :
Rp812.490.000
Catatan Redaksi & Hak Jawab
Seluruh data dan angka yang disajikan dalam berita ini bersumber sepenuhnya dari rilis resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut serta portal sistem informasi pengelolaan BOSP yang bersifat terbuka bagi publik.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi media Portibi.id secara terbuka memberikan ruang Hak Jawab dan Clarifikasi kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Sei Lepan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, maupun pihak terkait lainnya untuk tanggapan atas isu ini. (red/tim)






















