Jakarta(Portibi DNP) : Rakyat Indonesia dan dunia Internasional dikejutkan dengan adanya penangkapan terhadap Eks. Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah Jendral Aktif Kepolisian Republik Indonesia oleh Satuan Brimob yang dipimpin Wakapolri dan Kabareskrim terkait adanya dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, Ilegal accses dan penghapusan dokumen elektronik (barang bukti) terhadap Presiden Prabowo, Ketua Partai Politik, Pejabat Negara, Ketua Ormas/Tokoh Keagaman, Pengusaha, Tokoh Media dan LSM sebagaimana yang diatur dalam Pasal 258 jo Pasal 332 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE.
Menyikapi dugaan tindak pidana _a quo_, LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM serta pengawasan kinerja pemerintah/negara khususnya kepolisian republik Indonesia menduga apa yang dilakukan Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah Jendral Polri aktif merupakan tindak pidana makar sebagaimana yang diatur pasal 191 jo 193 ayat (1) KUHP.
LBH Medan menilai dugaan tindak pidana Makar yang dilakukan Jendral Listyo Sigit Prabowo saat menjabat Kapolri (2025-2026) merupakan sejarah terburuk dan kejahatan terbesar Kapolri sejak berdirinya Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai lembaga yang memproritaskan bantuan hukum struktural dalam kerja-kerjanya, LBH Medan menilai kasus Listyo Sigit Prabowo Cs, bukan semata-mata tentang dugaan tindak pidana makar, melainkan ancaman yang sangat serius terhadap hak konstitusional warga negara (hak privasi) sebagaimana diatur dalam pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.
Konstitusi menegaskan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Pandangan LBH Medan bukan tanpa alasan, jika ditelaah secara hukum dan rasionalitas, Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan tokoh-tokoh lainya dengan sangat mudah disadap secara ilegal.
Maka, dapat dipastikan tindakan tersebut sering dilakukan terhadap masyarakat sipil/warga, berkaca dari tentang waktu tindakan yang dilakukan Listyo sigit sejak 2025-2026 dan menjabat Kapolri.
Skandal dugaan tindak pidana makar yang menyeret Jendral Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah Jendral Polri Aktif merupakan fenomena “Puncak Gunung Es” dari permasalah yang selama ini telah akut ditubuh Polri, baik secara struktural maupun kultural.
Sejatinya, dalam satu dekade masyarakat, akademis, dan NGO telah mendesak Presiden Prabowo untuk melakukan Reformasi Polri secara total dikarenakan Institusi Polri *telah jauh dari tugas dan fungsinya sebagaimana amanat UU Polri*. Hal ini terlihat secara terang benderang ketika Presiden Prabowo membentuk tim percepatan reformasi polri.
” Namun, lagi-lagi percepatan reformasi Polri yang diharapkan masyarakat tidak kunjung terjadi, bahkan diduga menjadi lebih parah dimasa kepemimpinan Listyo Sigit mulai dari Polri yang bertindak represif saat mengawal aksi masyarakat dan mahasiswa, upaya kriminalisasi warga, terlibat politik, korup dan penyalahgunaan kewenangan, ” Ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH Jum’at (6/11/2026).
LBH Medan menegaskan jika dugaan tindak pidana makar yang dilakukan Jendral Listyo Sigit Prabowo Cs bertentang dengan KUHP, UUD 1945, DUHAM dan ICCPR.
Maka, atas kejadian ini patut secara hukum dan HAM LBH Medan medesak :
1. Kapolri mengusut tuntas dugaan tindak pidana makar _a quo_ secara Profesional, Akuntabilitas dan Transparan kepada Publik. Baik yang memerintahkan, menerima hasil penyadapan dan siapa saja yang disadap secara ilegal oleh Listyo Sigit Prabowo dkk;
2. Kapolri untuk segera melakukan Reformasi Polri Secara Total (Sturktural dan Kultural) sebagaimana yang menjadi desakan Rakyat;
3. Kapolri untuk menghentikan segala bentuk penyadapan yang dilakukan secara ilegal terhadap masyarakat. **

























