LANGKAT (Portibi DNP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan pengawas lapangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat telah menggunakan langsung penerimaan retribusi persampahan sebesar Rp235.359.600 untuk kepentingan pribadi dan bersedia mempertanggungjawabkannya.
Temuan itu dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025, nomor : 66.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Berikut penjelasan BPK, yang dikutip dari LHP tersebut.
Pemkab Langkat menyajikan anggaran pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp9.072.600.000,00 dan realisasi sebesar Rp7.210.082.285,00 atau 79,479% dari nilai anggaran.
Realisasi tersebut diantaranya berasal dari Retribusi Pelayanan Persampahan sebesar Rp1.393.888.200,00 atau 55,76% dari anggaran sebesar Rp2.500.000.000,00.
Retribusi Pelayanan Persampahan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah, yaitu pengangkutan dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi pelayanan persampahan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dilaksanakan oleh tiga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yaitu UPTD Langkat Hilir, UPTD Langkat Hulu dan UPTD Teluk Aru.
Berdasarkan wawancara dengan pengurus barang DLH, diketahui bahwa mekanisme pemungutan retribusi pelayanan persampahan dilakukan dengan menggunakan karcis.
Pengambilan karcis dilakukan oleh Kepala UPTD masing-masing wilayah, namun untuk UPTD Langkat Hilir dilakukan oleh pengawas lapangan pada periode bulan Januari sampai dengan September, dan untuk bulan Oktober serta bulan berikutnya pengambilan karcis dilakukan Kepala UPTD yang baru diangkat.
Karcis yang telah diambil tersebut, kemudian didistribusikan ke juru pungut masing-masing UPTD.
Realisasi penerimaan atas karcis tersebut oleh juru pungut diserahkan kepada Kepala UPTD ataupun pengawas lapangan lalu disetor ke bendahara penerimaan, dan selanjutnya disetor ke Rekening Umum Daerah (RKUD).
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, dokumen rekapan pengambilan karcis, dan pengembalian karcis, diketahui bahwa terdapat karcis yang telah direalisasikan pada bulan Juni, Juli, Agustus, September, November dan Desember pada UPTD Langkat Hilir, namun tidak disetor kepada bendahara penerimaan Rp235.359.600,00, dengan perincian sebagai berikut:
a. Pengawas lapangan sebesar Rp222.336.000,00.
b. Kepala UPTD sebesar Rp13.023.600,00.
pengawas lapangan telah menggunakan langsung penerimaan retribusi
Berdasarkan permintaan keterangan kepada pengawas lapangan, diketahui bahwa pengawas lapangan telah menggunakan langsung penerimaan retribusi tersebut untuk kepentingan pribadi dan bersedia mempertanggungjawabkannya.
Atas kekurangan penerimaan tersebut, telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp235.359.600,00.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Langkat melalui Kepala DLH menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan Kepala DLH mengintruksikan Kepala UPTD dan pengawas lapangan untuk menyetorkan pendapatan retribusi secara tepat waktu.(red/tim)



















