KARO (Portibi DNP) : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar indikasi kelebihan pembayaran senilai Rp298,5 juta pada sepuluh paket pengerjaan jalan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2025, Dinas PUTR Kabupaten Karo merealisasikan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp39,71 miliar atau 98,98 persen dari total anggaran Rp40,12 miliar.
Namun, dari uji petik BPK terhadap sepuluh paket rekonstruksi jalan bernilai Rp15,95 miliar, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan kekurangan volume pekerjaan di lapangan.
Pemeriksaan fisik yang melibatkan pihak Inspektorat mengidentifikasi sejumlah kendala teknis, di antaranya dugaan ketidaksesuaian rekayasa berat jenis material batu Asphalt Mixing Plant (AMP) serta minimnya pengawasan operasional Pneumatic Tire Roller (PTR) saat proses pemadatan. Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas dan daya tahan infrastruktur jalan di Kabupaten Karo.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting, S.E., menyampaikan kritik keras terhadap kinerja pengawasan internal Dinas PUTR Karo.
”Pengawasan proyek bernilai belasan miliar rupiah ini terkesan lemah. Masyarakat Karo berhak mendapatkan fasilitas jalan yang mantap dan berkualitas, bukan hasil pengerjaan yang rentan rusak akibat pengawasan yang longgar,” tegas Norman, Sabtu (3/10/2026).
Norman juga mendesak Bupati Karo dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah tegas terkait temuan ini, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jabatan Kepala Dinas PUTR Karo serta jajaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
”Kami meminta Pemkab Karo dan APH mengusut tuntas keterlibatan pihak penyedia jasa. Pengembalian kerugian negara ke kas daerah tidak serta-merta menghentikan proses evaluasi kinerja dan penegakan aturan hukum sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019 dan Perpres No. 16 Tahun 2018,” tambah Norman.
Dari total kelebihan pembayaran Rp298,5 juta tersebut, sembilan penyedia jasa dilaporkan telah mengembalikan dana sebesar Rp181,03 juta ke Kas Daerah pada pertengahan Mei 2026.
Meski demikian, masih terdapat sisa dana sebesar Rp117,49 juta yang belum disetorkan oleh CV BP selaku pelaksana proyek Peningkatan Jalan Samura–Lepar Samura di Kecamatan Kabanjahe.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Karo, Edward P. Sinulingga, S.T., belum memberikan tanggapan resmi.
Konfirmasi tertulis yang dikirimkan redaksi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (29/9/2026) belum mendapat jawaban. Redaksi terus berupaya membuka ruang klarifikasi (right of reply) kepada pihak-pihak terkait demi keterbukaan informasi publik. (red/tim)





















