Realisasi Dana BOSP di SMA Negeri 2 Binjai

 

BINJAI (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2024, BPK menemukan adanya realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Temuan itu dicatat dalam LHP bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Menurut BPK, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik (metode pemeriksaan yang dilakukan dengan cara memeriksa sebagian dari keseluruhan objek yang diperiksa, bukan seluruhnya, red) pada 27 sekolah atas dokumen pertanggungjawaban dana BOS dan pemeriksaan atas keberadaan barang-barang hasil pengadaan yang bersumber dari belanja BOSP, diketahui terdapat kekurangan volume atas pengadaan barang pada belanja dana BOSP.

Kekurangan volume tersebut terdiri dari pengadaan mebel, alat-alat elektronik, alat-alat kebersihan, alat-alat olahraga, obat-obatan, barang elektronik, alat-alat praktikum, buku dan pembayaran atas pemeliharaan sekolah.

Selain itu, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik yang dilakukan BPK pada 26 sekolah atas pertanggungjawaban belanja dana BOSP dan konfirmasi kepada penyedia serta konfirmasi kepada pihak terkait, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara Bukti pertanggungjawaban belanja dana BOSP dengan kondisi senyatanya.

Masih menurut BPK, beberapa kondisi yang tidak sesuai kondisi senyatanya adalah, pemesanan konsumsi tidak sesuai konfirmasi (harga hasil konfirmasi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban), harga fotocopy soal ujian tidak sesuai kondisi sebenarnya, pengeluaran kas tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan biaya transport yang tidak dilengkapi dengan bukti.

Lalu, penggunaan belanja dana BOSP yang tidak sesuai dengan Juknis pengelolaan dana BOSP.

Yaitu, pembayaran honor bagi ASN yang telah mendapatkan gaji dari APBD, melakukan pembelian konsumsi rutin dan pembelian surat kabar yang tidak relevan dengan pembelajaran.

Lalu, berapakah realisasi dana BOSP di SMA Negeri 2 Binjai dan apakah realisasi dana BOSP di SMA Negeri 2 Binjai ada diperiksa BPK?.

Berdasarkan LHP tersebut, secara kasat mata wartawan tidak ada melihat tulisan bahwa SMA Negeri 2 Binjai ada diperiksa BPK.

Sedangkan realiasi penggunaan dana BOSP Reguler Tahun 2024 ada tertulis dan tercatat di dalam LHP BPK.

Berikut uraian realisasi penggunaan dana BOSP Reguler Tahun 2024 di SMA Negeri 2 Binjai yang tertulis pada LHP bernomor : 36.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Saldo Awal :

Rp0

Penerimaan 1 Tahun :

Rp1.822.570.000

Total Penerimaan :

Rp1.822.570.000

Belanja Operasi :

Rp1.102.346.000

Belanja Modal Peralatan dan Mesin :

Rp116.324.000

Belanja modal aset tetap dan lainnya :

Rp603.900.000

Belanja Modal :

Rp720.224.000

Total Belanja :

Rp1.822.570.000

Pengembalian :

Rp0

Saldo akhir :

Rp0

Keterangan :

0

Atas realisasi dan LHP BPK tersebut, wartawan lalu mencoba melakukan konfirmasi untuk perimbangan pemberitaan kepada Kepala SMA Negeri 2 Binjai Juliana Br Sitepu, lewat pesan WhatsApp, Kamis (28/08/2025).

Namun, hingga kini belum juga ada jawaban. Padahal, pesan sudah berceklist dua.(Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar