MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara mencatat adanya ketidaksesuaian pembayaran uang harian pada belanja perjalanan dinas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat Tahun Budget 2025. Meski kelebihan pembayaran sebesar Rp2.700.000 tersebut telah disetorkan kembali ke Kas Daerah, praktisi hukum menilai pengawasan terhadap mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah tetap perlu diperkuat.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Langkat Nomor: 66.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/01/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Berdasarkan dokumen LHP BPK tersebut, pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan konfirmasi pelaksana menunjukkan adanya pembayaran uang harian yang melampaui Standar Satuan Harga (SSH).
Untuk tujuan perjalanan dinas ke Bekasi dan Bogor, batas uang harian wilayah Jawa Barat yang ditetapkan adalah Rp430.000 per hari. Namun, dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ), penetapan anggaran menggunakan tarif DKI Jakarta sebesar Rp530.000 per hari.
Akibat perbedaan penentuan wilayah standar harga tersebut, BPK mencatat total pembayaran uang harian dan uang representasi mencapai Rp14.310.000 dari yang seharusnya Rp11.610.000, sehingga terjadi selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp2.700.000. Atas temuan ini, BPK mencatat seluruh kelebihan dana tersebut telah disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Pemkab Langkat melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK tersebut dan telah mengoperasionalkan langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang diberikan.
Menanggapi temuan ini, praktisi hukum Sofyan Taufik, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya dari sudut pandang tata kelola keuangan negara dan hukum administrasi. Menurutnya, akuntabilitas administrasi keuangan daerah merupakan fondasi utama pencegahan kekeliruan anggaran.
”Meski nilai selisih relatif kecil dan dana tersebut telah disetorkan kembali ke Kas Daerah, mekanisme penyusunan dokumen pertanggungjawaban tetap harus menjadi perhatian. Dalam konteks normatif hukum administrasi maupun perundang-undangan keuangan negara, keakuratan data dalam SPJ adalah kunci kelayakan tata kelola,” ujar Sofyan saat dimintai tanggapan, Senin (21/9/2026).
Ia menambahkan, keterbukaan atas hasil audit BPK ini hendaknya dijadikan momentum bagi Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pengawas internal untuk terus mencermati tata kelola anggaran perjalanan dinas secara komprehensif.
”Pemeriksaan berkesinambungan penting dilakukan agar tata kelola administrasi keuangan semakin akuntabel dan mencegah kekeliruan serupa di masa mendatang,” pungkasnya. (red/tim)






















