LHP BPK Catat Akumulasi Rugi PDAM Tirta Wampu Rp50,7 Miliar, LPK Desak APH Lakukan Penyelidikan

 

​MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemkab Langkat Tahun Anggaran 2025.

​Dalam LHP BPK Nomor 66.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/5/2026 tertanggal 26 Mei 2026 tersebut, tercatat akumulasi kerugian PDAM Tirta Wampu Kabupaten Langkat per 31 Desember 2025 mencapai Rp50,7 Miliar.

​Wakil Ketua Umum DPN LPK, Norman Ginting SE, menilai angka akumulasi kerugian tersebut terbilang besar karena menyerap sebagian besar dari total nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat yang tercatat sebesar Rp81,7 Miliar.

​”Kami mendorong APH untuk turun tangan melakukan penelaahan mendalam. Langkah ini penting guna memastikan apakah akumulasi kerugian tersebut murni akibat dinamika manajerial usaha (mismanagement) atau terdapat indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Norman kepada wartawan di Medan, Senin (21/9/2026).

​Selain masalah akumulasi kerugian, DPN LPK juga menyoroti kewajiban utang pihak ketiga yang tercatat pada laporan keuangan, yaitu kepada CV Budi Kencana sebesar Rp335,7 Juta dan CV Rezeki Abadi sebesar Rp423 Miliar (total Rp758,8 Juta) yang posisinya tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

​Norman berharap APH bersama tim auditor independen dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi faktual di lapangan, termasuk memeriksa kesesuaian fisik serta nilai aset atas kucuran Penyertaan Modal Jaringan Air senilai Rp22,7 Miliar dan Mesin Pompa senilai Rp692 Juta.

​”Demi transparansi publik dan penegakan hukum, kami meminta APH dapat meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, baik jajaran manajemen PDAM Tirta Wampu maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat, guna menguji terpenuhi atau tidaknya unsur hukum sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” tegas Norman.

​Catatan Data LHP BPK

​Berdasarkan dokumen LHP BPK Perwakilan Sumut, Pemkab Langkat memegang kepemilikan saham/modal sebesar 71,00 persen di PDAM Tirta Wampu. Dalam laporan keuangan tersebut, akumulasi kerugian PDAM Tirta Wampu tercatat sebesar Rp50.700.487.859 per 31 Desember 2025 dan Rp51.060.771.985 per 31 Desember 2024.

​Sementara itu, total akumulasi penyertaan modal Pemkab Langkat sejak TA 2005 hingga 2025 tercatat sebesar Rp81.752.763.144, yang mencakup penambahan non-kas penyelesaian utang kepada Pemerintah Pusat tahun 2016 sebesar Rp46,2 Miliar, aset jaringan air, mesin pompa, serta pos penyertaan modal lainnya.

​Catatan Redaksi & Hak Jawab:

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari Direksi PDAM Tirta Wampu serta Pemkab Langkat terkait temuan LHP BPK tersebut.

​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi berkomitmen menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi jajaran PDAM Tirta Wampu, Pemkab Langkat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan atau penjelasan resmi. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar