MEDAN (Portibi DNP) : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut TA 2025 memicu sorotan tajam. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMAN 1 Salapian senilai Rp1,14 miliar disinyalir menyimpan kejanggalan serius terkait kewajiban perpajakan negara.
Praktisi hukum Sumatera Utara, Sofyan Taufik, S.H., M.H., menilai potret realisasi anggaran tersebut sangat tidak lazim. Pasalnya, dari total serapan dana mencapai Rp1,14 miliar yang di dalamnya mencakup belanja modal hampir setengah miliar rupiah (Rp469 juta) catatan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) tercantum angka nihil atau Rp0.
”Bagaimana mungkin transaksi barang dan belanja modal pemerintah sebesar itu sama sekali tidak dikenakan pajak? APH (Kejati Sumut/Polda Sumut) dan BPK perlu turun langsung menguji keabsahan serta keberadaan fisik barang dari pengadaan tersebut,” tegas Sofyan Taufik kepada wartawan saat dimintai tanggapannya di Medan, Senin (21/9/2026).
Sofyan mempertanyakan akuntabilitas pelaporan keuangan sekolah tersebut. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan indikasi kecurigaan mendasar terkait kepatuhan hukum perpajakan maupun kebenaran pengadaan di lapangan.
”Apakah pajaknya sudah dipungut/disetor tetapi sengaja tidak dicatatkan dalam laporan, atau justru belanjanya yang berpotensi fiktif?” cetusnya.
Merujuk pada LHP BPK Nomor: 93.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, Sofyan memaparkan bahwa fenomena nihilnya PPN dan PPh pada penyerapan dana 100 persen ini patut didalami atas dugaan pelanggaran UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) serta indikasi potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU Tipikor.
”Pusat perhatian ada pada Belanja Modal SMAN 1 Salapian yang menembus Rp469 juta plus Belanja Operasi Rp670 juta, tetapi kewajiban PPN dan PPh tercatat nol rupiah. Ini sangat patut dipertanyakan! Jangan sampai dana BOS yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan siswa malah menguap akibat rekayasa belanja dan pengabaian kewajiban negara. Inspektorat dan penegak hukum wajib memanggil serta memeriksa Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SMAN 1 Salapian,” pungkasnya.
Data Rekapitulasi Realisasi Dana BOS TA 2025 SMAN 1 Salapian
Berdasarkan dokumen LHP BPK RI Perwakilan Sumut atas LK Pemprov Sumut TA 2025 (No. 93.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026), berikut data rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS Reguler SMAN 1 Salapian (NPSN: 10201339):
1. Rekapitulasi Total TA 2025
Penerimaan:
Saldo Awal: Rp0
Penerimaan Tahap 2: Rp1.140.030.000
Total Penerimaan: Rp1.140.030.000
Rincian Belanja:
Belanja Operasi: Rp670.552.250
Belanja Modal Peralatan dan Mesin: Rp215.772.900
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya: Rp253.704.850
Total Belanja: Rp1.140.030.000
Catatan Pajak & Saldo:
PPN: Rp0
PPh: Rp0
Saldo Akhir: Rp0
2. Rekapitulasi Semester II TA 2025
Penerimaan:
Saldo Awal: Rp3.718.000
Penerimaan Tahap 2: Rp570.015.000
Total Penerimaan: Rp573.733.000
Rincian Belanja:
Belanja Operasi: Rp298.745.000
Belanja Modal Peralatan dan Mesin: Rp149.082.500
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya: Rp125.905.500
Total Belanja: Rp573.733.000
Catatan Pajak & Saldo:
PPN / PPh: Rp0
Saldo Akhir: Rp0
Catatan Redaksi, Konfirmasi, dan Hak Jawab
Data dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan fungsi pengawasan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Kepala SMAN 1 Salapian dan Bendahara BOS terkait. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 1 dan Pasal 3) serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media portibi.id membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab, Klarifikasi, maupun Tanggapan dari pihak SMAN 1 Salapian, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, maupun pihak-pihak terkait lainnya. (red/tim)



















