MEDAN (Portibi DNP) : Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (GEPAMA) meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk mencermati temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana retribusi persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat.
Sekretaris GEPAMA, A. Abdi, menyatakan bahwa pengembalian dana retribusi sebesar Rp235,35 juta ke Kas Daerah tidak serta-merta menghilangkan indikasi tindak pidana, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
”Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku pidana. Kami mendorong APH untuk menelaah temuan administratif ini guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” ujar Abdi saat dimintai tanggapannya, Senin (21/9/2026).
Abdi menilai, temuan audit tersebut menjadi catatan penting bagi Pemkab Langkat dalam memperkuat sistem pengawasan internal, khususnya pada tata kelola pemungutan retribusi daerah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Temuan LHP BPK Perwakilan Sumut
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Utara atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemkab Langkat Tahun 2025 (Nomor: 66.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026), terdapat penerimaan retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp235.359.600,00 yang sempat tidak disetorkan tepat waktu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dalam LHP tersebut dicatat, realisasi retribusi pelayanan persampahan DLH Langkat mencapai Rp1,39 miliar dari target Rp2,5 miliar. Mekanisme pemungutan dilakukan menggunakan karcis yang didistribusikan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan juru pungut.
Hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi fisik BPK mengungkapkan adanya penerimaan karcis pada periode Juni, Juli, Agustus, September, November, dan Desember di UPTD Langkat Hilir yang digunakan secara langsung sebelum disetorkan ke bendahara penerimaan.
Rincian nilai dana tersebut meliputi:
Pengawas lapangan: Rp222.336.000,00
Kepala UPTD: Rp13.023.600,00
Dalam laporan BPK, pihak pengawas lapangan mengakui penggunaan langsung dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab.
Pengembalian Dana dan Tanggapan Pemkab Langkat
Masih berdasarkan LHP BPK, seluruh kekurangan penerimaan retribusi sebesar Rp235.359.600,00 tersebut telah disetorkan kembali secara penuh ke Kas Daerah Pemkab Langkat.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Kepala DLH menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan. BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar menginstruksikan Kepala DLH untuk memastikan seluruh jajaran UPTD dan pengawas lapangan menyetorkan pendapatan retribusi secara tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.
(Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi tambahan dari pihak DLH Kabupaten Langkat dan APH setempat terkait langkah penanganan lebih lanjut). (tim/red)

























