MEDAN (Portibi DNP) : Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMKN 2 Binjai senilai Rp2,23 miliar menuai sorotan tajam. Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Utara serta rekapitulasi data Kemdikbud/KPK mengindikasikan adanya inkonsistensi pencatatan keuangan dan lonjakan anggaran pada sejumlah komponen belanja yang dinilai rawan penyimpangan.
Menanggapi LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut TA 2025 tertanggal Mei 2026 tersebut, Sekretaris Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (GEPAMA), A. Abdi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
”Berdasarkan dokumen resmi LHP BPK dan transparansi publik KPK/Kemdikbud, terdapat kejanggalan akuntansi yang mencolok. Salah satu yang paling krusial adalah kontradiksi pencatatan saldo akhir pada Laporan Semester II, di mana tercatat angka Rp14,7 juta pada satu bagian, namun tertulis angka nol (Rp0) pada lembar rekapitulasi,” ujar Abdi dalam keterangannya di Medan, Senin (21/9/2026).
Menurut Abdi, inkonsistensi data dalam dokumen pertanggungjawaban publik bukan sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan cermin lemahnya Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang berpotensi menyembunyikan alur transaksi sebenarnya.
Soroti Anggaran Pemeliharaan dan Beban Operasional Fantastis
Selain persoalan saldo akhir yang janggal, GEPAMA juga menyoroti alokasi anggaran pada sektor Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah. Pada Tahap I, anggaran sektor ini dialokasikan sebesar Rp121,36 juta, namun melonjak drastis hingga mencapai Rp320,29 juta pada Tahap II, sehingga total pengeluaran mencapai Rp441,65 juta dalam setahun.
Tak hanya itu, jika ditotal secara keseluruhan, porsi anggaran yang tersedot untuk Administrasi Kegiatan Sekolah (Rp437,72 juta) dan Pembayaran Honorarium (Rp365,04 juta) menembus angka lebih dari Rp802 juta atau lebih dari 35% dari total penerimaan BOS sekolah tersebut.
”Lonjakan anggaran pemeliharaan yang cukup signifikan di semester kedua serta besarnya porsi beban administrasi dan honorarium membutuhkan pembuktian fisik di lapangan. Apakah realisasi belanja barang dan jasa tersebut benar-benar wujud (real execution) atau sekadar penyerapan anggaran di atas kertas?” tegas Abdi.
GEPAMA mendesak pihak Kejaksaan maupun Kepolisian untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak bertanggung jawab di SMKN 2 Binjai untuk memberikan klarifikasi terbuka.
”Kami mendesak Inspektorat dan APH (Kejaksaan/Kepolisian) turun melakukan audit investigatif guna memastikan tidak ada kerugian negara maupun pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) BOS. Kendati demikian, kami menyikapi hal ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Data Rincian Realisasi Dana BOS Reguler TA 2025 SMKN 2 Binjai
NPSN / Nama Sekolah: 10220314 / SMKN 2 Binjai
Nomor LHP BPK: 93.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026
Rekapitulasi TA 2025 (LHP BPK Sumut)
Saldo Awal: Rp79.488
Penerimaan T2: Rp2.249.090.512
Total Penerimaan: Rp2.249.170.000
Belanja Operasi: Rp1.279.497.784
Belanja Modal Peralatan & Mesin: Rp460.015.000
Belanja Modal Aset Tetap & Lainnya: Rp494.954.500
Total Belanja: Rp2.234.467.284
Saldo Akhir: Rp14.702.716
Rekapitulasi Semester II TA 2025:
Saldo Awal: Rp75.271.532
Penerimaan T2: Rp1.124.505.512
Total Penerimaan: Rp1.199.777.044
Belanja Operasi: Rp581.834.828
Belanja Modal Peralatan & Mesin: Rp350.130.000
Belanja Modal Aset Tetap & Lainnya: Rp253.109.500
Total Belanja: Rp1.185.074.328
Pencatatan Saldo Akhir: Rp14.702.716 / Rp0 (Kontradiktif)
Rincian Penggunaan Dana BOS Per Tahap (Sumber: Portal KPK / Kemdikbud)
Komponen Penggunaan :
Siswa Baru
Tahap I (22 Januari 2025)
1.397 Siswa
Tahap II (17 September 2025)
1.397 Siswa
Total 1 Tahun
–
Komponen Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahap I (22 Januari 2025)
Rp3.254.000
Tahap II (17 September 2025)
Rp0
Total 1 Tahun
Rp3.254.000
Komponen Penggunaan :
Pengembangan Perpustakaan
Tahap I (22 Januari 2025)
Rp241.845.000
Tahap II (17 September 2025)
Rp253.109.500
Total 1 Tahun
Rp494.954.500
Komponen Penggunaan :
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler
Tahap I (22 Januari 2025)
Rp0
Tahap II (17 September 2025)
Rp11.200.000
Total 1 Tahun
Rp11.200.000
Komponen Penggunaan :
Kegiatan Assesmen/Evaluasi
Tahap I (22 Januari 2025)
Rp55.609.900
Tahap II (17 September 2025)
Rp31.571.050
Total 1 Tahun
Rp87.180.950
Komponen Penggunaan :
Administrasi Kegiatan Sekolah
Tahap I (22 Januari 2025)
Rp248.345.400
Tahap II (17 September 2025)
Rp184.384.000
Total 1 Tahun
Rp437.729.400
Komponen Penggunaan :
Pengembangan Profesi Guru/TDK
Tahap I (22 Januari 2025)
Rp0
Tahap II (17 September 2025)
Rp10.997.022
Total 1 Tahun
Rp10.997.022
Komponen Penggunaan :
Langganan Daya dan Jasa
Tahap I (22 Januari 2025)
Rp39.875.256
Tahap II (17 September 2025)
Rp54.555.256
Total 1 Tahun
Rp94.430.512
Komponen Penggunaan :
Pemeliharaan Sarana & Prasarana
Tahap I (22 Januari 2025)
Rp121.360.000
Tahap II (17 September 2025)
Rp320.297.500
Total 1 Tahun
Rp441.657.500
Komponen Penggunaan :
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
Tahap I (22 Januari 2025)
Rp61.000.000
Tahap II (17 September 2025)
Rp89.550.000
Total 1 Tahun
Rp150.550.000
Komponen Penggunaan :
Prakerin/BKK/Sertifikasi LSP-P1
Tahap I (22 Januari 2025)
Rp89.823.400
Tahap II (17 September 2025)
Rp52.650.000
Total 1 Tahun
Rp142.473.400
Komponen Penggunaan :
Pembayaran Honor
Tahap I (22 Januari 2025)
Rp188.280.000
Tahap II (17 September 2025)
Rp176.760.000
Total 1 Tahun
Rp365.040.000
Komponen Penggunaan :
Total Dana Realisasi
Tahap I (22 Januari 2025)
Rp1.049.392.956
Tahap II (17 September 2025)
Rp1.185.074.328
Total 1 Tahun
Rp2.234.467.284
Catatan Redaksi & Hak Jawab
Seluruh angka dan rincian data dalam artikel ini bersumber langsung dari dokumen publik resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut No. 93.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 serta portal transparansi anggaran KPK/Kemdikbud.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi media memberikan ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab, Tanggapan, maupun Klarifikasi kepada pihak Kepala SMKN 2 Binjai, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, maupun pihak terkait lainnya. (red/tim)



















