KARO (Portibi DNP): Dugaan penyimpangan tata kelola pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025 memicu sorotan dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Korupsi (DPN LPK).
Hal tersebut mengemuka usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026.
Wakil Ketua DPN LPK, Norman Ginting SE, menilai praktik pemotongan langsung hasil retribusi di lapangan tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan mekanisme APBD berpotensi merugikan keuangan daerah.
”Praktik pemotongan retribusi secara langsung tanpa masuk ke Kas Daerah secara utuh berindikasi melanggar hukum. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat,” ujar Norman, Selasa (20/10/2026).
Pihaknya mendorong Kejaksaan maupun Kepolisian untuk mengumpulkan bukti serta memanggil pejabat terkait guna mempertanggungjawabkan tata kelola anggaran tersebut secara hukum.
Skema Pemotongan Langsung dan Temuan LHP BPK
Berdasarkan data LHP BPK RI, Pemerintah Kabupaten Karo pada TA 2025 menganggarkan retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp2.798.095.000 dengan realisasi Rp2.313.706.000. Kendati demikian, pemeriksaan BPK mengindikasikan adanya pelanggaran administratif dan teknis pemungutan.
Merujuk Perda Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, penerimaan retribusi wajib disetorkan secara utuh (bruto) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pembayaran imbal jasa pihak ketiga seharusnya dialokasikan melalui belanja APBD.
Namun, BPK menemukan sejumlah persoalan di lapangan:
DLH Kabupaten Karo tidak memiliki PKS resmi dengan pihak ketiga pemungut retribusi dan hanya mengandalkan surat tugas bulanan serta pakta integritas.
DLH Kabupaten Karo tidak menganggarkan imbal jasa pemungutan retribusi dalam APBD.
Pihak ketiga melakukan pemotongan langsung atas imbal jasa sebelum menyetorkan sisa dana ke dinas.
Besaran imbal jasa yang dipotong pihak ketiga tidak terdata secara pasti oleh DLH Kabupaten Karo.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 58, 65, dan 66 PP No. 35 Tahun 2023 serta berpotensi menimbulkan kekurangan penerimaan kas daerah.
Atas temuan BPK tersebut, Bupati Karo melalui Kepala Perangkat Daerah terkait menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk menyusun PKS resmi sesuai standar regulasi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak DLH Kabupaten Karo mengenai langkah penanganan temuan tersebut.(red/tim)
























