LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2024 menemukan adanya dasar pengenaan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak sesuai ketentuan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat.
Akibatnya, menimbulkan selisih nilai ketetapan BPHTB yang seharusnya memakai nilai tertinggi antara NPOP dibandingkan dengan NJOP PBB-P2 sebesar Rp5.127.005.900.
Temuan itu di catat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut bernomor : 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025,
Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Namun, apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP yang digunakan dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun terjadinya perolehan.
Hasil pemeriksaan atas dokumen BPHTB dalam tahun 2024 menunjukkan sebanyak 354 perhitungan BPHTB menggunakan NPOP sebagai dasar
pengenaan, meskipun nilainya lebih rendah dari NJOP.
Hal tersebut menimbulkan selisih nilai ketetapan BPHTB yang seharusnya memakai nilai tertinggi antara NPOP dibandingkan dengan NJOP PBB-P2 sebesar Rp5.127.005.900.
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan kehilangan memperoleh pendapatan BPHTB.
Masih menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh, Kepala Bapenda Kabupaten Langkat tidak mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendapatan sesuai dengan kewenangannya.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Bapenda menyetujui temuan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti temuan tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat, agar memerintahkan Kepala Bapenda mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendapatan sesuai kewenangannya.
Atas temuan tersebut, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Bapenda Langkat Muliani, via pesan WhatsApp, Jumat (10/10/2025).
Adapun pertanyaan yang ditujukan kepada Kepala Bapenda Langkat, diantaranya, mengenai selisih sebesar Rp5.127.005.900, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat Kepala Bapenda Langkat belum juga membalas. Padahal, pesan sudah berceklist dua.(Red/Tim)


















