MANDAILING NATAL (Portibi DNP): Sejak Bulan April 2025 hingga sekarang ini Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal berhasil mengungkap sebanyak 30 Kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Mandailing Natal, hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Soefando Palaoh dalam pers rilis yang dialaksanakan di Aula Polres Mandailing Natal, Selasa (12/08/2025).
Dalam kesempatan tersebut Kapolres menjelaskan bahwa dalam 30 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 36 orang tersangka yang merupakan terlibat jaringan narkotika sebagai penjual, pengedar dan kurir.
“Dari tangan para tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil toyota Avanza warna hitam BA 1306 AAN, enam unit sepeda motor, 20 unit handphone, satu unit becak motor, sembilan unit timbangan digital, empat alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp. 11.712.000,” jelas Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres bahwa dalam pengungkapan 30 Kasus Narkoba tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 86,47 gram, ganja sebanyak 65.506,01 gram, extaci sebanyak 5 butir, ladang ganja di tor sihite seluas lebih kurang 6 HA, pohon ganja di tor sihite sebanyak 6.000 batang dan pohon ganja sebanyak 6 batang di huta bargot.
“ke 36 tersangka kita terapkan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” akhiri Kapolres.MP





















