SATMA AMPI Madina Desak Polisi Periksa Pemilik SPBU Pidoli, Hj. Riadoh Rangkuti, untuk Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

 

Mandailing Natal(Portibi DNP): Bendahara SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak Polres Mandailing Natal, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terungkap pasca terbakarnya sebuah mobil saat mengisi Pertalite di SPBU Pidoli.

 

Berdasarkan informasi yang beredar, di dalam kendaraan tersebut ditemukan sekitar 15 jeriken dan mesin penyedot BBM, yang diduga digunakan untuk kegiatan pelangsiran BBM bersubsidi. Menurut Muhammad Saleh, temuan tersebut tidak boleh dipandang sebagai peristiwa kebakaran semata, tetapi harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

 

“Kami meminta Polres Madina mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti hanya pada pengemudi atau kendaraan yang terbakar. Ungkap siapa pemilik BBM, siapa yang memodali, siapa yang menerima keuntungan, dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,” tegas Muhammad Saleh.

 

SATMA AMPI Madina juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan operasional SPBU tersebut. Apabila benar Dugaan Hj. Riadoh Rangkuti merupakan pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas operasional SPBU tersebut, maka yang bersangkutan juga perlu dimintai klarifikasi dan diperiksa sesuai prosedur hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

 

Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, tanpa menyimpulkan kesalahan sebelum proses hukum berjalan.

 

Muhammad Saleh menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani perkara ini. Jika dalam penyidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan, pembiaran, atau pelanggaran oleh siapa pun, baik pelaku lapangan maupun pihak lain yang memiliki tanggung jawab, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

 

Selain itu, apabila penyidik menemukan adanya pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi terjadinya dugaan tindak pidana tersebut, maka dapat diterapkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam tindak pidana.

 

SATMA AMPI Madina berharap Polres Mandailing Natal bersama instansi terkait dapat bekerja secara profesional, transparan, dan independen untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini. Menurut Muhammad Saleh, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

 

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal kasus ini agar diusut secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tutup Muhammad Saleh.MH

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar