SATMA AMPI Madina Desak Pengusutan Dugaan Tambang Ilegal yang Menyeret Nama Oknum Anggota DPRD

 

MADINA(Portibi DNP): Mandailing Natal kembali dihadapkan pada persoalan serius terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Desa Simpang Tolang Julu, Kecamatan Kotanopan. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal berinisial “ZS” dari Partai Hanura, serta sejumlah pihak lain yang disebut-sebut sebagai pemodal atau pengelola tambang ilegal.

Menanggapi informasi tersebut, Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan pengusutan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu dan tanpa adanya perlindungan terhadap oknum tertentu.

“Kami meminta Kapolres Mandailing Natal, Polda Sumatera Utara, Kejaksaan, serta instansi terkait untuk turun langsung melakukan investigasi. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Muhammad Saleh.

Menurut Saleh, informasi yang berkembang di tengah masyarakat juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain yang disebut sebagai “toke” atau pemodal tambang ilegal. Namun demikian, SATMA AMPI Madina menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dasar Hukum

Desakan pengusutan ini berlandaskan pada:

Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah dari pemerintah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan hidup.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa apabila benar terdapat aktivitas tambang ilegal yang melibatkan oknum pejabat, anggota legislatif, maupun para pemodal, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun karena nama-nama tertentu telah menjadi perbincangan publik, maka aparat penegak hukum wajib memberikan kepastian hukum melalui penyelidikan yang transparan dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

SATMA AMPI Madina juga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas pertambangan untuk menertibkan seluruh aktivitas PETI yang diduga masih beroperasi di wilayah Mandailing Natal, khususnya di Kecamatan Kotanopan dan daerah lainnya yang kerap disebut masyarakat sebagai lokasi pertambangan ilegal.

“Kami berharap tidak ada pihak yang kebal hukum. Jika terbukti, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, maka nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan. Negara hukum harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Mandailing Natal,” tutup Muhammad Saleh.MH

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar