Temuan di PDAM Tirta Malem Tahun 2024, Salah Satunya, Pengakuan Aset Diduga Tidak Didukung Bukti Legalitas Yang Memadai

 

KARO (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2024 di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Malem.

Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan, salah satunya, pengakuan aset diduga tidak didukung bukti legalitas yang memadai.

Berikut uraian yang dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di PDAM Tirta Malem, bernomor : 42.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.

Pemkab Karo menyajikan saldo Investasi Jangka Panjang Permanen pada Neraca per 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp15.440.600.287 dan Rp15.643.631.151, dengan rincian sebagai berikut.

Jenis Investasi Permanen :

Perumda Air Minum Tirta Malem

Per 31 Desember 2024 : Rp1.563.020.287

Bank Sumut

Per 31 Desember 2024 : Rp13.877.580.000

Jumlah : Rp15.440.600.287

Perumda Air Minum Tirta Malem

Per 31 Desember 2023 : Rp4.566.051.151

Bank Sumut

Per 31 Desember 2023 : Rp11.077.580.000

Jumlah : Rp15.643.631.151

Perumda Air Minum Tirta Malem

Mutasi : Rp3.003.030.864

Bank Sumut

Mutasi : Rp2.800.000.000

Jumlah : Rp203.030.854

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Malem diketahui permasalahan sebagai berikut.

a. Penyertaan modal berupa aset kepada Perumda Air Minum Tirta Malem sebesar Rp198,900.000 belum ditetapkan statusnya dalam peraturan daerah

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022 diketahui terdapat penyertaan modal Pemkab Karo yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan terdapat perbedaan penyajian antara nilai penyertaan modal pada Pemkab Karo dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Malem.

Atas permasalahan diatas, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Karo untuk menyusun Perda tentang penyertaan modal Pemkab Karo di Perumda Air Minum Tirta Malem, termasuk penyelesaian status penyertaan modal pemerintah pusat dan memerintahkan Kepala BKAD untuk melaksanakan rekonsiliasi dengan Perumda Air Minum Tirta Malem untuk menentukan nilai laba (rugi) operasional BUMD sebagai dasar penyajian investasi jangka panjang permanen.

Sampai dengan 31 Desember 2024, Pemkab Karo telah menindaklanjuti dengan surat Bupati kepada Kepala BKAD Nomor 700/636/ltkab/2023 tanggal 7 Juni 2023 yang memerintahkan untuk menyusun Perda tentang penyertaan modal Pemkab Karo di Perumda Air Minum Tirta Malem, termasuk status penyertaan modal Pemerintah Pusat dan melakukan rekonsiliasi atas laba (rugi) operasional Perumda Air Minum Tirta Malem.

Namun sampai dengan akhir pemeriksaan, Perda atas rekomendasi tersebut belum ditetapkan.

Pada Tahun 2024, nilai penyertaan modal Pemkab Karo kepada Perumda Air Minum Tirta Malem yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.764.951.151,00.

Nilai penyertaan modal tersebut disajikan dengan metode ekuitas sesuai dengan persentase kepemilikan saham Pemkab Karo lebih dari 50%.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, Pemkab Karo melakukan penyertaan modal pada tahun 2024 senilai Rp198.900.000,00 sesuai dengan BAST Nomor 028/2358/PUTR2024 atas Revitalisasi SPAM IKK Tiga Binanga Kecamatan Tiga Binanga.

Penyertaan modal berupa aset tetap oleh Pemkab Karo tersebut sampai dengan 31 Desember 2024 belum ditetapkan statusnya dengan Perda.

Bagian Perekonomian pada Setda adalah unit SKPD yang mempunyai tugas, diantaranya melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD, selaku pihak yang membawahi urusan pada Perumda Air Minum Tirta Malem.

Kabag Perekonomian pada Sekda menjelaskan bahwa perda tentang penyertaan modal berupa aset belum ditetapkan, karena belum mendapatkan dokumen yang memadai dari SKPD terkait.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan, salah satunya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 411 ayat (3), yang menyatakan bahwa 19″penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah”.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pengakuan aset senilai Rp198.900.00,00 tidak didukung dengan bukti legalitas yang memadai.

Hal tersebut disebabkan terjadi karena Pemerintah Kabupaten Karo, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD dan Kabag Perekonomian belum mempedomani peraturan yang berlaku dalam melaksanakan penyertaan modal.

Atas permasalahan tersebut Kepala BKAD sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan akan melakukan rekonsiliasi dengan Perumda Air Minum Tirta Malem terkait besaran penyertaan modal, serta akan menindaklanjuti penyusunan Peraturan Daerah tentang penyertaan Modal pada Perumda Tirta Malem.

BPK merekomendasikan Bupati Karo untuk:

a. Berkordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Karo untuk membahas dan menetapkan perda penyertaan modal Perumda Air Minum Tirta Malem sesuai dengan nilai penyertaan modal hasil rekonsiliasi antara Pemkab Karo dengan Perumda Air Minum Tirta Malem.

b. Memerintahkan PPKD dan Kabag Perekonomian agar mempedomani peraturan yang berlaku dalam melaksanakan penyertaan modal.

Hingga berita ini dimuat, wartawan belum mendapat keterangan dari manapun, terkait rekomendasi BPK tersebut.

Atas pemberitaan ini, redaksi, menerima klarifikasi atau bantahan dari Pemerintah Kabupaten Karo/PDAM Tirta Malem, bila mana ada kesalahan dalam penulisan pada pemberitaan.(red/tim)

Berita Terkait

No Content Available

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar