RDP Dengan Warga Dusun IX Sampali, Komisi A DPRD Sumut Rekomendasikan Penyelesaian Secepatnya Hak Atas Tanah

 

MEDAN (Portibi DNP) : Rapat Dengar Pendapat warga RT 01 dan 02 Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang yang digelar Komisi A DPRD Sumut akan merekomendasikan kepada instansi terkait untuk penyelesaian legalitas tanah terhadap 3000 jiwa lebih yang tinggal di wilayah itu.

Irham Buana Nasution sebagai Ketua sidang akan melakukan upaya agar persoalan tanah seluas 93 hektar yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap bisa diselesaikan secepatnya. Untuk itu, harapnya, Komisi A DPRD Sumut akan merekomendasikan kepada para pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan yang sudah puluhan tahun belum juga siap.

” Kita akan merekomendasikan kepada dinas terkait baik, BPN, PTPN I Regional I, Gubernur Sumut, Bupati Deli Serdang akan secepatnya menyelesaikan persoalan legalitas lahan 93 hektar ini,” Ungkapnya Selasa (5/8/2026).

Hal yang sama juga diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sumut yang lain, Abdul Khoir yang meminta agar persoalan tanah di Sumatera ini dibuka seterang terangnya dan untuk mencapai hal ini akan dibantu panitia khusus atau pansus, termasuk masalah lahan 93 hektar yang didiami masyarakat yang tergabung dalam wadah perkumpulan Marwali 21.

Tiora Br Sinaga, Ketua Perkumpulan Marwali 21 berharap kepada Komisi A DPRD Sumut dan pemerintah daerah untuk secepatnya mendorong pihak terkait menyelesaikan legalitas tanah seluas 93 hektar yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yaitu keputusan Mahkamah Agung dan sudah mendiami lahan itu lebih dari 20 tahun.

Pada kesempatan itu, masyarakat juga berharap agar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumatera Utara mendukung penyelesaian persoalan tanah itu dengan merencanakan, mengoordinasikan, dan menyelesaikan masalah pertanahan melalui penataan aset, penataan akses, dan penanganan konflik agraria.

Diharapkan agar GTRA menjalankan fungsinya dengan melakukan  Identifikasi, verifikasi, dan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar kepemilikan tanah lebih adil.

Kemudian, Penyelesaian Konflik serta Menangani sengketa dan persoalan regulasi tanah lintas sektor.

Warga juga mengharapkan agar DPRD Sumut melalui Komisi A ikut merekomendasikan pihak terkait untuk mengawasi urusan keamanan, ketertiban umum di lahan 93 hektar yang didiami masyarakat agar bisa hidup nyaman dan tenang dari gangguan orang orang yang tak bertanggungjawab.**

 

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar