Pelalawan(Portibi DNP) : Usaha peternakan ayam broiler dengan kapasitas mencapai sekitar 20.000 ekor tidak hanya berkaitan dengan pembangunan kandang dan pemeliharaan ternak. Dari sisi administrasi pemerintahan, kegiatan tersebut juga perlu memenuhi ketentuan perizinan berusaha, tata ruang serta persyaratan lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini penting karena kegiatan peternakan dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, antara lain bau, limbah kotoran ayam, bangkai ayam, air limbah, lalat, debu serta lalu lintas kendaraan pengangkut pakan dan hasil ternak.
Dalam ketentuan daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL, budidaya ayam ras pedaging (KBLI 01461) menggunakan ukuran jumlah ternak per siklus. Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 mencantumkan ambang AMDAL pada kapasitas 50.001 ekor atau lebih, sedangkan sampai 50.000 ekor berada pada kategori yang ditentukan berdasarkan dokumen lingkungan yang sesuai.
Karena itu, kandang dengan kapasitas sekitar 20.000 ekor sebaiknya tidak langsung diasumsikan bebas dari kewajiban administrasi lingkungan. Pemilik usaha perlu memastikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai dokumen lingkungan yang wajib dimiliki berdasarkan lokasi, skala kegiatan, tata ruang dan karakteristik usaha.
Selain dokumen lingkungan, pemerintah daerah juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas lokasi, kesesuaian tata ruang, perizinan berusaha melalui sistem OSS, serta persyaratan teknis peternakan.
Pengelolaan limbah juga menjadi bagian penting. Kotoran ayam harus dikelola agar tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan bagi masyarakat. Demikian pula bangkai ayam harus ditangani dengan cara yang memenuhi ketentuan, terutama untuk mencegah penyebaran penyakit.
Perlu Pengawasan Pemerintah
Dengan kapasitas mencapai 20.000 ekor, masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah kegiatan peternakan tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi dan lingkungan.
Pemerintah daerah melalui perangkat terkait, seperti DLH, Dinas Peternakan, DPMPTSP dan instansi tata ruang, dapat melakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah tersebut penting agar perkembangan usaha peternakan tetap berjalan, tetapi tidak mengabaikan hak masyarakat terhadap lingkungan yang aman dan sehat.
Apabila ditemukan kandang yang sudah beroperasi namun belum jelas dokumen lingkungan dan perizinannya, pemerintah dapat melakukan pemeriksaan administrasi serta memberikan pembinaan atau tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan: status kewajiban dokumen lingkungan untuk kandang 20.000 ekor harus diperiksa berdasarkan jenis ayam, kapasitas per siklus, lokasi, luas lahan, tata ruang dan bentuk kegiatan, sehingga tidak tepat menyatakan semua kandang 20.000 ekor pasti wajib AMDAL atau pasti cukup SPPL tanpa pemeriksaan dokumen resminya.TS


















