Pertanggungjawaban Belanja Atas Pekerjaan Jasa Konsultan di Disdik Binjai Diduga Ada Yang Fiktif

BINJAI (Portibi DNP) : Pertanggungjawaban belanja atas pekerjaan jasa konsultan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai diduga ada yang fiktif.

Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (11/09/2023), pada Tahun Anggaran (TA) 2021, Disdik Binjai ada melaksanakan kegiatan belanja Barang dan jasa yang digunakan untuk kegiatan jasa konsultansi senilai Rp784.305.500, yang dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung oleh satu penyedia jasa yaitu CV Ga sebanyak dua paket jasa konsultasi dengan rincian sebagai berikut.

1. Biaya jasa konsultan perencanaan kontruksi DAK pendidikan (DAK), dengan nomor kontrak 300 – 327, tertanggal 03/03/2021, dengan jangka waktu selama 45 hari kalender, dengan penyedia CV Ga, dengan nomor SP2D 0423/SP2D/LS -BJ/DISDIK/2021, dengan nilai sebesar Rp383.751.500.

2. Biaya jasa konsultan perencanaan kontruksi DAK pendidikan (DAU), dengan nomor kontrak 300 – 330, tertanggal 08/03/2021, dengan jangka waktu selama 45 hari kalender, dengan penyedia CV Ga, dengan nomor SP2D 0424/SP2D/LS – BJ/DISDIK/2021, dengan nilai sebesar Rp400.554.000.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan PPTK selaku pelaksana kegiatan diketahui hal-hal sebagai berikut.

1. Dalam laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi diduga tidak ditemukan bukti pengeluaran yang sah dari penyedia.

2. PPTK mengakui bahwa PPTK tidak memberikan arahan dan instruksi kepada penyedia untuk melampirkan bukti pengeluaran yang sah pada saat melakukan penagihan kepada Dinas Pendidikan.

3. Selanjutnya, berdasarkan keterangan PPTK dinyatakan bahwa PPTK mengakui ketidakcermatannya pada proses pengadaan, terutama proses evaluasi dokumen penawaran dan pertanggungjawaban dari masing-masing penyedia.

Hasil pemeriksaan atas dokumen penawaran, dokumen kontrak, dokumen
pertanggungjawaban, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yaitu PPTK, dan
konfirmasi kepada pihak penyedia menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

Biaya Personel Diduga Tidak Dapat Diyakini Sebesar Rpó59.430.000 dan Melebihi SSH Sebesar Rp181.650.600

Komponen biaya personel yang dicantumkan dalam kontrak terdiri dari tenaga ahli dan tenaga pendukung, hasil pemeriksaan menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

Pihak penyedia dan PPTK diduga tidak dapat menghadirkan tenaga ahli yang
mengerjakan kajian. Pihak penyedia diduga tidak dapat menunjukkan bukti penerimaan pembayaran biaya personel kepada tenaga ahli yang namanya tercantum dalam dokumen kontrak sebesar Rp370.230.000.

Pihak penyedia diduga tidak dapat menunjukkan bukti penerimaan pembayaran biaya personel kepada tenaga pendukung yang namanya tercantum dalam dokumen
kontrak sebesar Rp289.200.000. Dengan demikian, terdapat pembayaran biaya langsung personel yang tidak
didukung dokumen pertanggungjawaban penggunaan tenaga ahli dan tenaga pendukung dalam kontrak sebesar Rp659.430.000 dengan rincian sebagai berikut.

1. Team leader sebanyak 2 tenaga ahli, dengan biaya personel sebesar Rp19.250.000, dengan volume 1,5, dengan jumlah sebesar Rp57.750.000.

2. Tenaga ahli sebanyak 12 tenaga ahli, dengan biaya personel sebesar Rp17.360.000, dengan volume 1,5, dengan jumlah sebesar Rp312.480.000.

3. Tenaga pendukung – arsitektur sebanyak 9 tenaga ahli, dengan biaya personel sebesar Rp9.200.000, dengan volume 1,5, dengan jumlah sebesar Rp124.200.000.

4. Tenaga pendukung – surveyor sebanyak 10 tenaga ahli, dengan biaya personel sebesar Rp8.500.000, dengan volume 1,5, dengan jumlah sebesar Rp127.500.000.

5. Tenaga pendukung – administrasi sebanyak 2 tenaga ahli, dengan biaya personel sebesar Rp7.000.000, dengan volume 1,5, dengan jumlah sebesar Rp21.000.000.

6. Tenaga pendukung – operator komputer sebanyak 2 tenaga ahli, dengan biaya personel sebesar Rp5.500.000, dengan volume 1,5, dengan jumlah sebesar Rp16.500.000.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan besaran biaya personel tenaga pendukung dibandingkan dengan SSH yang telah ditetapkan, diketahui realisasi pembayaran komponen biaya personel tenaga pendukung diduga melebihi SSH
sebesar Rp181.650.600,00, dengan rincian:

1. Biaya konsultan perencanaan kontruksi DAU pendidikan (DAU), dari dokumen pembayaran diketahui bahwa besaran Rp224.410.000, dengan volume 1,5, dengan jumlah Rp336.615.000. Sementara, berdasarkan standard satuan harga besaran Rp160.549.400, dengan volume 1,5, dengan jumlah Rp240.824.100, sehingga ada selisih Rp95.790.900.

2. Biaya konsultan perencanaan kontruksi DAK pendidikan (DAK), dari dokumen pembayaran diketahui bahwa besaran Rp215.210.000, dengan volume 1,5, dengan jumlah Rp322.815.000. Sementara, berdasarkan standard satuan harga besaran Rp157.970.200, dengan volume 1,5, dengan jumlah Rp236.955.300, sehingga ada selisih Rp85.859.700.

Biaya Non Personel Diduga Tidak Dapat Diyakini Sebesar Rp53.575.000

Komponen biaya non personel yang dicantumkan dalam kontrak terdiri dari biaya operasional dan biaya pelaporan. Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, penyedia tidak melampirkan bukti pengeluaran yang sah atas biaya non personel sebesar Rp53.575.000. Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 19 April 2022, penyedia tidak dapat menunjukkan bukti bukti pengeluaran yang sah atas biaya non personel.

Hal tersebut disebabkan, Kepala Disdik Binjai tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan. Atas permasalahan tersebut, Kepala Disdik Binjai menyatakan bahwa perhitungan pembuatan HPS oleh PPK berdasarkan SK Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor
22/SK.DPN/X/2020 tentang Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil dan Biaya Langsung untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2021 dengan mengacu pada Kepmen PUPR Nomor 897/KPTS/M/2017.

Pada HPS, penetapan besaran biaya
langsung personil masih di bawah dari SK Dewan di atas. Selanjutnya, diakui bahwa besaran tersebut tidak sesuai dengan besaran yang ditetapkan pada SSH Kota Binjai.

Permasalahan ini pun diduga telah di dengar oleh Walikota Binjai. Walikota Binjai diketahui mendapat rekomendasi agar mengintruksikan PPK lebih cermat dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran dan pertanggungjawaban dari masing-masing penyedia.

PPTK lebih cermat dalam melakukan pengawalan dan verifikasi atas
pelaksanaan kegiatan. Menarik kelebihan pembayaran biaya langsung personel dibandingkan dengan SSH sebesar Rp181.650.600.

Selain itu, Walikota Binjai juga mendapat rekomendasi agar Inspektur untuk menguji pertanggungjawaban pelaksanaan biaya personel sebesar Rp659.430.000, dan biaya non personel sebesar Rp53.575.000, atas dua paket kajian. Apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan agar disetorkan ke Kas Daerah.

Hingga berita ini dimuat, media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun, apakah rekomendasi tersebut telah dilaksanakan atau belum. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar