LANGKAT (Portibi DNP) : Pembayaran honor tahun 2025 di SMAN 1 Sei Lepan, beralamat di Jalan Piturah, Desa/Kelurahan Alur Dua/Paya Gelugur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga melebihi batas maksimal 20 persen dari total pagu anggaran.
Dugaan ini berdasarkan data yang tertulis pada aplikasi yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut rincian penggunaan dana BOS tahun 2025 di SMAN 1 Sei Lepan dikutip dari aplikasi yang dikelola oleh KPK dan terhubung dengan server Kemdikbud.
Tahap I
Jumlah dana yang diterima sekolah :
Rp406.245.000
Jumlah siswa penerima :
511
Tanggal pencairan :
22 Januari 2025
Rincian Penggunaan
Penerimaan peserta didik baru :
Rp0
Pengembangan perpustakaan :
Rp74.535.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :
Rp21.250.000
Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran :
Rp26.888.400
Administrasi kegiatan sekolah :
Rp38.111.600
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :
Rp3.850.000
Langganan daya dan jasa :
Rp12.438.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp40.872.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Rp23.000.000
pembayaran honor :
Rp165.300.000
Total Dana :
Rp406.245.000
Tahap II
Jumlah dana yang diterima sekolah :
Rp406.245.000
Jumlah siswa penerima :
511
Tanggal pencairan :
08 Agustus 2025
Rincian Penggunaan
Penerimaan peserta didik baru :
Rp0
Pengembangan perpustakaan :
Rp124.852.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :
Rp14.400.000
Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran :
Rp40.864.400
Administrasi kegiatan sekolah :
Rp49.564.599
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :
Rp15.543.651
Langganan daya dan jasa :
Rp12.438.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp67.342.350
Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Rp0
pembayaran honor :
Rp81.240.000
Total Dana :
Rp406.245.000
Dari rincian di atas, salah satunya, terdapat penggunaan untuk pembayaran honor, dengan total sebesar Rp246.540.000 (tahap I Rp165.300.000 + tahap II Rp81.240.000).
Pembayaran honor inilah yang diduga melebihi batas maksimal 20 persen dari total pagu anggaran, sesuai ketentuan yang diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 tahun 2025.
Dimana, total pagu anggaran dana BOS yang diterima SMA Negeri 3 Binjai pada tahun 2025 sebesar Rp812.490.000 (tahap I Rp406.245.000 + tahap II Rp406.245.000), jika dibagikan 20 persen, maka hasilnya adalah sebesar Rp162.498.000 (total pagu anggaran Rp1.381.650.000 x 20 persen).
Sementara, hingga berita ini dimuat, wartawan belum mendapat keterangan resmi dari pihak SMAN 1 Sei Lepan, mengenai kebenaran atas dugaan data uraian realisasi penyaluran/penggunaan dana BOS 2025 yang terdapat pada aplikasi yang dikelola secara resmi oleh KPK tersebut.
Pihak media online portibi.id masih terus membuka ruang dan akan memperbarui berita ini, apabila, pihak SMAN 1 Sei Lepan telah memberikan keterangan resmi terkait kebenaran atas dugaan data realisasi penyaluran/penggunaan dana BOS tahun 2025 yang telah diuraikan.
Atas pemberitaan ini, redaksi menerima klarifikasi atau bantahan dari pihak SMAN 1 Sei Lepan, bilamana ada kesalahan dalam penulisan.(red/tim)




















