Pembayaran Honor Tahun 2025 di SMAN 1 Sei Lepan Diduga Melebihi Batas Maksimal

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Pembayaran honor tahun 2025 di SMAN 1 Sei Lepan, beralamat di Jalan Piturah, Desa/Kelurahan Alur Dua/Paya Gelugur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga melebihi batas maksimal 20 persen dari total pagu anggaran.

Dugaan ini berdasarkan data yang tertulis pada aplikasi yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut rincian penggunaan dana BOS tahun 2025 di SMAN 1 Sei Lepan dikutip dari aplikasi yang dikelola oleh KPK dan terhubung dengan server Kemdikbud.

Tahap I

Jumlah dana yang diterima sekolah :

Rp406.245.000

Jumlah siswa penerima :

511

Tanggal pencairan :

22 Januari 2025

Rincian Penggunaan

Penerimaan peserta didik baru :

Rp0

Pengembangan perpustakaan :

Rp74.535.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :

Rp21.250.000

Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran :

Rp26.888.400

Administrasi kegiatan sekolah :

Rp38.111.600

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :

Rp3.850.000

Langganan daya dan jasa :

Rp12.438.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :

Rp40.872.000

Penyediaan alat multi media pembelajaran :

Rp23.000.000

pembayaran honor :

Rp165.300.000

Total Dana :

Rp406.245.000

Tahap II

Jumlah dana yang diterima sekolah :

Rp406.245.000

Jumlah siswa penerima :

511

Tanggal pencairan :

08 Agustus 2025

Rincian Penggunaan

Penerimaan peserta didik baru :

Rp0

Pengembangan perpustakaan :

Rp124.852.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :

Rp14.400.000

Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran :

Rp40.864.400

Administrasi kegiatan sekolah :

Rp49.564.599

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :

Rp15.543.651

Langganan daya dan jasa :

Rp12.438.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :

Rp67.342.350

Penyediaan alat multi media pembelajaran :

Rp0

pembayaran honor :

Rp81.240.000

Total Dana :

Rp406.245.000

Dari rincian di atas, salah satunya, terdapat penggunaan untuk pembayaran honor, dengan total sebesar Rp246.540.000 (tahap I Rp165.300.000 + tahap II Rp81.240.000).

Pembayaran honor inilah yang diduga melebihi batas maksimal 20 persen dari total pagu anggaran, sesuai ketentuan yang diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 tahun 2025.

Dimana, total pagu anggaran dana BOS yang diterima SMA Negeri 3 Binjai pada tahun 2025 sebesar Rp812.490.000 (tahap I Rp406.245.000 + tahap II Rp406.245.000), jika dibagikan 20 persen, maka hasilnya adalah sebesar Rp162.498.000 (total pagu anggaran Rp1.381.650.000 x 20 persen).

Sementara, hingga berita ini dimuat, wartawan belum mendapat keterangan resmi dari pihak SMAN 1 Sei Lepan, mengenai kebenaran atas dugaan data uraian realisasi penyaluran/penggunaan dana BOS 2025 yang terdapat pada aplikasi yang dikelola secara resmi oleh KPK tersebut.

Pihak media online portibi.id masih terus membuka ruang dan akan memperbarui berita ini, apabila, pihak SMAN 1 Sei Lepan telah memberikan keterangan resmi terkait kebenaran atas dugaan data realisasi penyaluran/penggunaan dana BOS tahun 2025 yang telah diuraikan.

Atas pemberitaan ini, redaksi menerima klarifikasi atau bantahan dari pihak SMAN 1 Sei Lepan, bilamana ada kesalahan dalam penulisan.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar