MEDAN (Portibi DNP) : Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sri Dewi Sitepu, S.E., M.S.P., memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp323 juta.
Sikap tidak kooperatif pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ini menjadi sorotan di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik mengenai penggunaan kas daerah untuk membiayai tim kreatif pribadi pimpinan daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Utara Nomor: 63.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/5/2026 tertanggal 26 Mei 2026, pembayaran honorarium tim kreatif non-ASN tersebut dinilai menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025.
BPK menemukan bahwa dana dialokasikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Binjai untuk mengunggah kegiatan pimpinan daerah di akun media sosial pribadi, bukan akun resmi pemerintah daerah. Selain itu, tim kreatif tersebut juga tidak menyertakan laporan hasil kerja berkala yang sah.
Sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan Pasal 3 mengenai prinsip independensi, akurasi, serta asas keberimbangan (cover both sides), konfirmasi resmi telah dilayangkan kepada Kepala Inspektorat Kota Binjai melalui pesan tertulis WhatsApp pada Senin (28/9/2026).
Meski pesan konfirmasi berstatus terkirim dan telah dibaca (bercentang dua), Heny Sri Dewi Sitepu tidak memberikan tanggapan atau penjelasan hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, upaya konfirmasi juga telah dilayangkan kepada Kepala Dinas Kominfo Pemko Binjai, Muhammad Ikhsan Siregar, pada Jumat (25/9/2026), namun tidak mendapatkan respons (berstatus centang satu).
11 Point Kunci Pertanyaan Konfirmasi
Untuk menjamin keterbukaan informasi publik, redaksi telah mengajukan 11 poin krusial kepada pihak Inspektorat Binjai:
Progres Pengembalian: Sejauh mana proses pengembalian kerugian daerah sebesar Rp323 juta ke Kas Daerah saat ini?
Dokumen Tagihan: Apakah Inspektorat telah menerbitkan Surat Tagihan Ganti Kerugian (STGK) atau Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)?
Batas Waktu BPK: Berapa sisa tenggat waktu dari batas 60 hari sejak LHP BPK diterbitkan (26 Mei 2026), dan apa sanksinya jika belum dikembalikan sepenuhnya?
Kelolosan Verifikasi: Mengapa pembayaran honorarium tim kreatif pribadi ini bisa lolos dalam verifikasi APIP selama 12 bulan di TA 2025?
Review Berkala: Mengapa Inspektorat tidak menemukan ketidaksesuaian ini saat melakukan audit berkala terhadap Diskominfo TA 2025?
Pemeriksaan Pejabat: BPK mencatat usulan anggaran datang dari Wali Kota/Wakil Wali Kota tanpa telaahan teknis. Apakah Inspektorat telah memeriksa Pengawas Keuangan, PPK SKPD, dan Kadis Kominfo?
Sanksi Disiplin: Sanksi administratif atau disiplin ASN apa yang sedang disiapkan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kadis Kominfo?
Keabsahan Laporan Kerja: Bagaimana Inspektorat menilai keabsahan hasil kerja tim kreatif mengingat tidak adanya laporan kerja fisik yang diserahkan?
Rekomendasi SK: Apakah Inspektorat telah merekomendasikan pencabutan/revisi SK Wali Kota terkait Tim Kreatif sesuai rekomendasi BPK?
Koordinasi APH: Apakah sudah ada koordinasi atau permintaan data dari Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian setempat terkait temuan ini?
Pelimpahan Kasus: Apabila tenggat 60 hari dilewati tanpa pengembalian penuh, apakah Inspektorat akan melimpahkan berkas/LHP secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH)?
Sikap bungkam dari pimpinan Inspektorat Binjai dinilai memperkuat preseden buruk fungsi pengawasan internal Pemko Binjai. Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap terbuka menerima hak jawab dan klarifikasi resmi dari Inspektorat maupun Pemko Binjai. (red/tim)






















