BINJAI (Portibi DNP) : Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai diminta untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala SMP Negeri 7 Binjai, Warsi’in.
Permintaan ini ditegaskan Koordinator Umum Focus Group Discussion Pemerhati Keadilan dan Kesejahteraan (FGD PEKAN) Andika Perdana, ketika diminta komentarnya mengenai temuan realisasi belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di SMP Negeri 7 Binjai, Sabtu (20/09/2025).
Kata Andika, temuan BPK sebesar Rp29.094.000 di SMP Negeri 7 Binjai diduga merupakan sebagian saja dari total realisasi dana BOS tahun 2024.
Maka dari itu, sambungnya, diperlukan penyelidikan mendalam atas temuan BPK tersebut.
“Panggil dan periksa Kepala SMP Negeri 7 Binjai. Tanyakan, sudah berapa tahun dirinya menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 7 Binjai. APH harus memeriksa semua realisasi dana BOS selama dirinya menjabat, jangan hanya di tahun 2024 saja,” pintanya.
Ia berharap, dengan adanya pemeriksaan nanti, diharapkan pihak APH jangan hanya mengutamakan pengembalian saja.
Tetapi, harus juga memberikan efek jera.
“Jangan hanya pengembalian saja yang diutamakan. Tetapi, tindakan tegas juga harus diutamakan. Tangkap dan penjarakan biar ada efek jera bagi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sementara, Kepala SMP Negeri 7 Binjai Warsi’in, hingga berita ini dimuat belum juga bisa menjelaskan mengenai pertanyaan/konfirmasi wartawan via pesan WhatsApp tentang apa itu dugaan tidak sesuai yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas penggunaan dana BOS Tahun 2024 sebesar Rp29.094.000.
Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2024, BPK menemukan adanya dugaan pertanggungjawabannya belanja dana BOSP Tahun 2024 yang tidak sesuai kondisi senyatanya di SMP Negeri 7 Binjai sebesar Rp29.094.000.
Temuan itu dicatat dalam LHP BPK Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2024 bernomor : 53.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Pada LHP tersebut dijelaskan bahwa, hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik belanja BOSP, konfirmasi kepada guru dan siswa dan pengurus barang yang dilakukan oleh pihak BPK diketahui, terdapat pertanggungjawaban belanja dana BOS yang diduga tidak sesuai kondisi senyatanya di SMP Negeri 7 Binjai, dengan perincian sebagai berikut.
1.Belanja kegiatan FLS2N, 02SN, GSI, PMR, dan Drumband diduga tidak sesuai sebesar Rp14.196.000.
2.Belanja kegiatan perkemahan pramuka dan PMR diduga tidak sesuai sebesar Rp14.898.000.
Atas temuan tersebut, pihak SMP Negeri 7 Binjai sudah mengembalikan seluruhnya temuan.
Lalu, berapakah dana BOSP yang ada di SMP Negeri 7 Binjai pada Tahun 2024?.
Berdasarkan data yang dihimpun dari LHP BPK bernomor : 53.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025 diketahui bahwa, realisasi penggunaan dana BOSP Tahun 2024 di SMP Negeri 7 Binjai adalah sebesar Rp914.640.000, dengan perincian sebagai berikut.
Silpa BOS Tahun 2023 (Saldo Awal Tahun 2024) :
Rp0
Koreksi Tahun Berjalan :
Rp0
Saldo Setelah Koreksi :
Rp0
Pendapatan Dana BOS Tahun 2024 :
Rp914.640.000
Belanja Barang dan Jasa :
Rp578.584.800
Kib B :
Rp63.270.200
Kib C :
Rp0
Kib D :
Rp0
Kib E :
Rp272.785.000
Total Belanja Modal :
Rp336.055.200
Total Belanja BOS :
Rp914.640.000
Saldo Akhir (Sisa Kas) :
Rp0
(Tim)


















