Karo(Portibi DNP): Meski sudah jelas surat edaran tertuang dalam Kepres Nomor 191Tahun 2014 pengalihan pendistribusian minyak tertentu jenis bio solar berkeadilan dan tepat sasaran.
Hasil investigasi tim wartawan minggu(20/08) dini hari tadi , Keppres tersebut dikangkangi oleh pihak SPBU nomor 14.221.xxx yang beralamat di Jalan Jamin Ginting desa Lau Gendek kecamatan berastagi, Karo Sumut. Terlihat operator santai mengisi minyak bio solar ke mobil truck tangki CPO roda 10.
Bang, mobil truck tangki CPO bukan baru malam ini mengisi minyak bio solar, malam sebelumnya saya sudah melihat, tapi operator dan supir seperti sudah biasa dan terkesan tidak menyalahi aturan kok bang. Padahal jelas aturan sudah melarang mobil hasil perkebunan, hutan dan tambang tidak boleh menggunakan minyak subsidi. Mungkin mereka kebal hukum bang. Ujar narasumber kepada wartawan.
Pihak SPBU desa Lau Gendek bermarga tarigan Minggu, sekira pukul. 13,30 ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp menanyakan terkait dengan adanya melayani pengisian jenis bio solar kepada sopir truck CPO. Sampai berita ini dikirim kemeja redaksi tidak ada balasan meski cekliss dua berwarna biru.
Ilham S Milala





















