Keterangan : Stiker Plekat nomor rumah warga di desa yang telah ditempelkan di rumah warga
Labuhanbatu (Portibi DNP): Aparat penegak hukum (APH) diwilayah hukum daerah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara diminta untuk melakukan pemeriksaan terkait Pengadaan Stiker Plekat Nomor Rumah Warga di 30 desa dari 75 desa se Kabupaten Labuhanbatu tersebut.
Pasalnya, terkait pengadaan stiker plekat nomor rumah warga di desa desa itu menggunakan sumber anggaran diduga dana desa (DD) ataupun alokasi dana desa (ADD) Kepala desa bersama dan Bendahara Kepala desa setempat. Harga per satu Stiker plekat rumah warga itu adalah seharga Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah).
Dilain tempat, Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) Kabupaten Labuhanbatu AJP kepada wartawan enggan transparan dan terbuka sewaktu dikonfirmasi tentang pengadaan Plekat nomor rumah warga yang ada di desa dari 75 desa se Kabupaten Labuhanbatu tersebut.
“Tidak ada saya perintahkan. Siapa Kadesnya yang mengatakan itu “, kata AJP, kemaren.
Lanjut dikonfirmasi, berapa desa yang telah dipasang Stiker plekat rumah warga didesa tersebut.
“Ya, ada 30 desa “, akui Kadis PMD Labuhanbatu AJP kepada wartawan, kemaren. Namun, sewaktu dikonfirmasi terkait sumber anggarannya. “No coment” ucap Kadis PMD Labuhanbatu AJP.
Ironisnya, Kadis PMD Labuhanbatu AJP mengetahui jumlah desa yang telah dipasang Stiker Plekat nomor rumah warga tersebut. Ada 30 desa dari 75 desa se Labuhanbatu.
Dilain tempat beberapa pejabat Kepala desa yang ditemui wartawan didesa mengatakan, bahwa pengadaan Stiker Plekat Nomor Rumah Warga didesa tersebut adalah atas perintah Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu AJP.
“Perintah dari atas, Dinas PMD lah, dari mana lagi. Dan, itu arahan juga pesanan dari atasan di PMD”, kata beberapa Kades kepada wartawan saat melakukan konfirmasi, kemaren.
Namun, tetap saja pejabat OPD Dinas PMD Labuhanbatu AJP enggan terbuka dan transparan. Malah sebaliknya, Kadis PMD Labuhanbatu itu, terkesan menutup nutupi Pengadaan Stiker plekat nomor rumah warga dari 75 desa se Kabupaten Labuhanbatu tersebut. Dan, informasi dihimpun wartawan didaerah Kabupaten Labuhanbatu, bahwasanya sumber anggaran untuk pembayaran Pengadaan Stiker plekat rumah warga , 30 desa itu diduga memanfaatkan dana desa, yang bekerjasama dengan pejabat Kepala desa dan Bendahara kantor Kepala desa setempat yang menampung anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa setiap tahun berjalan.
Atas tuntutan Hukum disertai Peraturan yang ada, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu, Kepolisian maupun Kejaksaan Kabupaten Labuhanbatu dapat melakukan pemeriksaan terkait Pengadaan Stiker Plekat nomor rumah warga tersebut yang diduga menggunakan anggaran desa notabenenya adalah uang Negara APBD dan APBN.
Kalau dikalkulasikan harga per satu Stiker plekat nomor rumah warga Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) dengan jumlah rumah warga didesa dengan kalkulasi berjumlah 1. 250 (Seribu dua ratus lima puluh ribu ) rumah warga dan jumlah desa se Kabupaten Labuhanbatu ada 75 desa. Cukup fantastik yang dicapai diduga uang negara terkuras mencapai 2 Milyar lebih kurang terkait Pengadaan Stiker plekat nomor rumah warga tersebut. Sebab, pengadaan Stiker Plekat nomor rumah warga didesa tersebut cukup Misterius dan penuh tanda tanya. Alasannya, tidak mungkin Kadis PMD Labuhanbatu AJP “Mencak mencak campur marah serta terlihat emosi kepada para awak Wartawan yang melakukan konfirmasi terkait Pengadaan Stiker Plekat nomor rumah warga itu.
Berita : Mortan
K




















