MEDAN (Portibi DNP) : Pengacara Sofyan Taufik SH.MH mengatakan, Permasalahan temuan secara uji petik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di beberapa sekolah negeri, baik itu SMA/SMK maupun SLBN, perlu dilakukan penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Bukan hanya di SMK Negeri 1 Stabat saja, melainkan di seluruh SMA/SMK maupun SLBN yang belum diperiksa oleh BPK Perwakilan Sumut,” kata Sofyan, ketika memberi komentar terkait realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMK Negeri 1 Stabat yang belum diperiksa oleh BPK perwakilan Sumut, Sabtu (20/09/2025).
Menurut Taufik, dasar APH melakukan penyelidikan adalah, dari beberapa permasalahan yang ditemukan BPK secara uji petik di SMA/SMK maupun SLBN yang ada di Sumut.
“Misalnya, dari beberapa permasalahan yang ditemukan dan dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan realisasi penggunaan dana BOSP digunakan untuk perjalanan dinas, maka ini perlu diselidiki juga di SMK Negeri 1 Stabat,” ungkapnya.
Nah, sambungnya, jika ternyata dari pemeriksaan nanti ditemukan hal yang sama, atas temuan secara uji petik yang dilakukan BPK, maka APH harus memberikan sanksi tegas.
“Bukan hanya pengembalian saja yang diutamakan. Tetapi, berikan efek jera juga, berupa hukuman pidana,” pintanya.
Ia juga meminta, dalam pemeriksaan nanti, APH jangan hanya berfokus pada Realisasi belanja dana BOSP Tahun 2024 saja.
Melainkan, APH harus juga mengembangkan penyelidikannya selama si Kepala Sekolah (Kepsek) menjabat.
“Misal, Kepsek menjabat di sekolah tersebut selama 3 tahun, maka realisasi belanja dana BOSP selama 3 tahun ini juga harus diperiksa,” katanya mengakhiri.
Untuk diketahui, realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024 di SMK Negeri 1 Stabat, Kabupaten Langkat, ternyata belum pernah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Pernyataan ini langsung dikemukakan oleh Kepala SMK Negeri 1 Stabat Murti Khairani Lubis.
“Selamat pagi juga. Sampai hari ini kami tidak ada atau belum menerima hasil pemeriksaan penggunaan anggaran dari BPK RI sebagaimana yang abanganda paparkan. Namun demikian, jika nanti kami telah menerima secara resmi dari BPK RI atau Inspektorat, maka kami akan ikuti petunjuk yang disarankan oleh auditor. trims atas infonya abanganda,” katanya singkat, via pesan WhatsApp, Jumat (19/09/2025)
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2024.
LHP bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025 itu, menemukan beberapa permasalahan.
Diantaranya, BPK menemukan adanya permasalahan pada realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dilakukan secara uji petik atas beberapa sekolah negeri yang ada di Provinsi Sumut.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2024, BPK menemukan adanya realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Temuan itu dicatat dalam LHP bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Menurut BPK, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik (metode pemeriksaan yang dilakukan dengan cara memeriksa sebagian dari keseluruhan objek yang diperiksa, bukan seluruhnya, red) pada 27 sekolah atas dokumen pertanggungjawaban dana BOS dan pemeriksaan atas keberadaan barang-barang hasil pengadaan yang bersumber dari belanja BOSP, diketahui terdapat kekurangan volume atas pengadaan barang pada belanja dana BOSP.
Kekurangan volume tersebut terdiri dari pengadaan mebel, alat-alat elektronik, alat-alat kebersihan, alat-alat olahraga, obat-obatan, barang elektronik, alat-alat praktikum, buku dan pembayaran atas pemeliharaan sekolah.
Selain itu, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik yang dilakukan BPK pada 26 sekolah atas pertanggungjawaban belanja dana BOSP dan konfirmasi kepada penyedia serta konfirmasi kepada pihak terkait, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara Bukti pertanggungjawaban belanja dana BOSP dengan kondisi senyatanya.
Masih menurut BPK, beberapa kondisi yang tidak sesuai kondisi senyatanya adalah, pemesanan konsumsi tidak sesuai konfirmasi (harga hasil konfirmasi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban), harga fotocopy soal ujian tidak sesuai kondisi sebenarnya, pengeluaran kas tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan biaya transport yang tidak dilengkapi dengan bukti.
Lalu, penggunaan belanja dana BOSP yang tidak sesuai dengan Juknis pengelolaan dana BOSP.
Yaitu, pembayaran honor bagi ASN yang telah mendapatkan gaji dari APBD, melakukan pembelian konsumsi rutin dan pembelian surat kabar yang tidak relevan dengan pembelajaran.
Dari beberapa sekolah negeri yang diperiksa secara uji petik, tidak nampak bahwa SMK Negeri 1 Stabat sudah diperiksa oleh BPK Perwakilan Sumut.
Namun, BPK ada menguraikan realisasi penggunaan dana BOSP di SMK Negeri 1 Stabat.
Berikut uraian realisasi penggunaan dana BOSP Reguler Tahun 2024 di SMK Negeri 1 Stabat yang tertulis pada LHP bernomor : 36.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Saldo Awal :
Rp9.481.879
Penerimaan 1 Tahun :
Rp3.583.458.121
Total Penerimaan :
Rp3.592.940.000
Belanja Operasi :
Rp3.053.097.590
Belanja Modal Peralatan dan Mesin :
Rp523.513.910
Belanja modal aset tetap dan lainnya :
Rp0
Belanja Modal :
Rp523.513.910
Total Belanja :
Rp3.576.611.500
Pengembalian :
Rp0
Saldo akhir :
Rp16.328.500
Keterangan :
0
Berdasarkan hal di atas, wartawan mencoba melakukan konfirmasi mengenai, apakah SMK Negeri 1 Stabat sudah diperiksa oleh BPK dan apa-apa saja yang dibelanjakan pada realisasi penggunaan dana BOSP tahun 2024 kepada Kepala SMK Negeri 1 Stabat Murti Khairani Lubis, via pesan WhatsApp, Kamis (18/09/2025).
Sayangnya, hingga berita ini dibuat belum juga ada jawaban. Padahal, pesan sudah berceklist dua.(Tim)


















