DAIRI(Portibi DNP): Polres Dairi telah menindaklanjuti informasi yang viral di selah satu akun media sosial terkait pengutipan Rp3.000 di lokasi wisata Air Terjun Lae Pendaroh, Desa Sitinjo I, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi. Selasa (21/01/2025)
Tim gabungan yang terdiri dari Polres Dairi, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan perwakilan pemerintah Kecamatan Sitinjo melakukan pengecekan dan monitoring di lokasi tersebut.
Hasil pertemuan itu, pihak pengelola wisata air terjun Lae Pendaroh berjanji tidak akan lakukan pungutan liar, seperti uang parkir, dan pungutan untuk kebersihan.
Baca: Bupati Pakpak Bharat Cross Learning Ke Negara India Kembangkan Metode Sistem Pertanian
Pihak pengelola juga tidak akan melakukan pemungutan di luar dari jasa yang diberikan, yakni pondok tempat beristirahat dan spot foto tertentu yang disediakan pengelola.
Hal ini, Polres Dairi telah memberikan imbauan kepada pengelola agar tidak melakukan pungutan liar di sekitar lokasi wisata.
Pengelola menerima imbauan tersebut dan berjanji untuk mematuhi himbauan tersebut.
Sementara itu, Kabag Ops polres Dairi Kompol Syahrial Sirait mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungli agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.
Komitmen bersama dalam menciptakan wisata yang aman dan nyaman akan terus dijaga demi meningkatkan daya tarik wisata di Kabupaten Dairi.
Baca: KPUD Pakpak Bharat Tetapkan Bupati Terpilih 2024-2029
Kepala Dinas Pariwisata Dairi, Rahmatsyah Munthe mengatakan, terkait permasalahan itu mengatakan, telah melakukan pertemuan dengan pengelola air terjun Lae Pendaroh.**
















