NIAS SELATAN (Portibi DNP): Nama Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lolowau, Vinces Francis Waruwu, S.Si., menjadi sorotan setelah namanya tercantum dalam daftar hasil screening aliran dana pada rekening Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal tersebut diketahui melalui surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 800.1.6.2/047/DISDIKNI/2026 tentang Penyampaian Hasil Screening Aliran Dana pada Rekening ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh PPATK.
Surat tersebut ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga XIV. Dalam surat itu, ASN yang masuk dalam daftar diminta untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan disiplin ASN.
Berdasarkan data status kepegawaian yang tercantum dalam daftar tersebut, terdapat 24 PNS, 57 PPPK paruh waktu, dan 14 PPPK.
Di antara daftar tersebut terdapat nama Vinces Francis Waruwu, S.Si., Kepala SMK Negeri 1 Lolowau.
Munculnya nama tersebut kemudian menjadi perhatian publik lantaran screening aliran dana oleh PPATK dikaitkan dengan dugaan aktivitas transaksi yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Namun demikian, tercantumnya nama seseorang dalam hasil screening tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana perjudian online. Hal tersebut masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan, serta proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperoleh penjelasan berimbang, awak media portibi.id berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMK Negeri 1 Lolowau, Vinces Francis Waruwu, S.Si., melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 15.31 WIB.
Namun hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.
Publik kini menunggu langkah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan pihak terkait dalam menindaklanjuti daftar hasil screening tersebut secara transparan, objektif, dan sesuai mekanisme disiplin ASN.(SW)





















