Kapal Tongkang di Dumas Dugaan Aktivitas Hasil Hutan Dipertanyakan, GMKI dan Polres Nias Selatan Beda Keterangan

 

NIAS SELATAN(Portibi DNP):  Keberadaan sebuah kapal tongkang yang sebelumnya berada di Pelabuhan Pulau Tello, Kabupaten Nias Selatan, dipertanyakan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Teluk Dalam. Kapal tersebut disebut dalam pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan hasil hutan yang dikaitkan dengan PT Gunung Raya Utama Timber (Gruti) dan PT Teluk Nauli.

Persoalan mencuat setelah GMKI memperoleh informasi bahwa kapal tongkang yang sebelumnya berada di Pelabuhan Pulau Tello telah meninggalkan lokasi pada Selasa (1/9/2026). Padahal, menurut GMKI, pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Ketua GMKI Teluk Dalam, Mikael J. Halawa, mengatakan pihaknya sebelumnya telah meminta penjelasan mengenai perkembangan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan bersama Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan, Laskar Muda Hulo Batu (LMHB), dan masyarakat Kepulauan Batu.

Menurut Mikael, saat pihaknya mempertanyakan perkembangan Dumas pada 12 Juli 2026, kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam proses.

“Kami terakhir mempertanyakan kejelasan Dumas pada 12 Juli 2026. Saat itu disampaikan bahwa prosesnya masih berjalan,” kata Mikael kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Namun, pada Selasa (1/9/2026), GMKI menerima informasi dari sejumlah pihak di Kepulauan Batu bahwa kapal tongkang yang sebelumnya berada di Pelabuhan Pulau Tello telah bergerak meninggalkan lokasi.

“Kami mendapat informasi, kalau memang Dumas masih diproses, mengapa kapal tongkang yang sebelumnya berada di Pelabuhan Pulau Tello bisa bergerak atau keluar? Itu yang kami pertanyakan,” ujar Mikael.

Mikael menyebut kapal tersebut telah dicantumkan dalam dokumen pengaduan masyarakat sebagai bagian dari bukti yang disampaikan kepada kepolisian. Ia juga mengatakan pihaknya memiliki dokumentasi berupa video dan dokumen pengaduan terkait penyerahan kapal tersebut.

“Di Dumas itu sudah kami lampirkan penyerahan barang bukti, yaitu kapal tongkang di Pelabuhan Pulau Tello. Saat penerimaan laporan, Kapolsek juga ada di lokasi,” katanya.

Disebut Bermuatan Kayu.

Kapal tongkang tersebut menjadi bagian dari persoalan yang dilaporkan masyarakat kepada kepolisian pada akhir Januari 2026.

Berdasarkan dokumen pengaduan masyarakat tertanggal 31 Januari 2026, AMAL Nias Selatan bersama GMKI Teluk Dalam, LMHB, dan masyarakat Kepulauan Batu melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka kaitkan dengan aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli.

Dalam pengaduan itu, masyarakat menyebut menemukan aktivitas pekerja, alat berat, mobilisasi, serta kapal tongkang yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil hutan dari wilayah Buni Jawa, Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara.

Masyarakat juga menyatakan telah melampirkan foto dan video serta menyerahkan satu unit kapal tongkang bermuatan kayu sebagai bagian dari bukti dalam pengaduan.

“Sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gunung Raya Utama Timber dan PT Teluk Nauli, kami melampirkan foto, video dan menyerahkan satu unit kapal tongkang bermuatan kayu hasil perambahan hutan di Buni Jawa, Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara,” demikian bunyi bagian dokumen pengaduan tersebut.

Mikael menjelaskan, pihaknya menemukan kapal tersebut pada 30 Januari 2026 ketika berada di wilayah yang disebutnya sebagai Pelabuhan Gruti.

“Ketika kami datang tanggal 30 Januari, kapal itu sedang beroperasi di Pelabuhan Gruti. Kayu yang ada di pelabuhan diangkat ke kapal tongkang,” katanya.

Setelah aksi masyarakat, menurut Mikael, kapal tersebut kemudian dibawa ke Pelabuhan Pulau Tello. Pengaduan masyarakat selanjutnya disampaikan kepada pihak kepolisian pada 31 Januari 2026.

GMKI menyebut kapal tersebut tetap berada di Pelabuhan Pulau Tello hingga pihaknya memperoleh informasi bahwa kapal telah meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Ahmad Fahmi memberikan keterangan berbeda mengenai status kapal tersebut.

Ahmad membenarkan bahwa Dumas yang disampaikan masyarakat masih berada dalam tahap penyelidikan. Kepolisian, kata dia, masih mendalami dugaan pelanggaran yang menjadi substansi pengaduan terkait PT Gruti dan PT Teluk Nauli.

Namun, Ahmad menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki berita acara serah terima kapal tongkang tersebut sebagai barang bukti.

“Adakah serah terima barang kepada kami terkait itu? Sampai sekarang belum ada,” kata Ahmad saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Nias Selatan, Rabu (2/9/2026).

Menurut Ahmad, persoalan kapal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai barang yang pernah diterima atau berada dalam penguasaan kepolisian.

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap substansi pengaduan dan belum sampai pada kesimpulan apakah terdapat unsur tindak pidana.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Kami perlu kehati-hatian dalam menentukan langkah agar tidak salah dalam menentukan proses hukum,” ujarnya.

Ahmad juga membantah anggapan bahwa kepolisian telah melepaskan kapal tersebut.

“Kalau kami dituduh melepaskan, buktikan saja bahwa kami yang melepaskannya,” katanya

Selain persoalan kapal, Ahmad mengatakan kepolisian masih mendalami substansi utama Dumas yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh PT Gruti dan PT Teluk Nauli.

Menurut dia, pihaknya telah menyurati kementerian terkait untuk memperoleh informasi dan konfirmasi dari pihak yang berwenang mengenai keputusan pemerintah yang menjadi bagian dari persoalan dalam pengaduan masyarakat.

“Surat sudah kami layangkan kepada kementerian untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak yang berkompeten terkait keputusan tersebut,” ujarnya.

Ahmad menegaskan, penanganan Dumas masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian belum menghentikan penanganan laporan tersebut dan juga belum meningkatkannya ke tahap penyidikan.

Dengan demikian, hingga Rabu (2/9/2026), terdapat perbedaan keterangan mengenai status kapal tongkang tersebut.

GMKI dan kelompok masyarakat yang mengajukan pengaduan menyatakan kapal tongkang telah disampaikan atau diserahkan dalam rangka pengaduan dan menjadi bagian dari bukti yang mereka laporkan kepada kepolisian.

Sementara itu, Polres Nias Selatan menyatakan tidak pernah menerima kapal tersebut secara resmi sebagai barang bukti karena tidak terdapat berita acara serah terima.

Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi salah satu hal yang dipertanyakan GMKI. Mereka meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai keberadaan kapal yang disebut dalam dokumen pengaduan masyarakat.

Di sisi lain, kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengaduan masyarakat tersebut.(SW)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar