NIAS SELATAN (Portibi DNP): Polemik penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) di Polres Nias Selatan kembali mencuat. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Telukdalam bersama mahasiswa dan masyarakat menggeruduk Mapolres Nias Selatan, Jumat (11/9/2026), sembari mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai belum terang dalam proses penanganan perkara.
Salah satu sorotan paling tajam dalam aksi tersebut adalah keberadaan kapal tongkang bermuatan kayu yang dikaitkan dengan perkara yang sedang dipersoalkan GMKI.
Pertanyaan pun mengemuka: jika proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan, mengapa kapal yang dipersoalkan tersebut disebut telah dilepaskan?
“Kalau memang ini proses penyelidikan, kenapa dilepaskan? Katanya masih belum menjadi wewenang mereka,” ujar Ketua GMKI Cabang Telukdalam, Mikhael J. Halawa, saat menyampaikan hasil pertemuan dengan Kapolres Nias Selatan.
Persoalan itu menjadi semakin menarik karena pihak kepolisian, menurut GMKI, belum menetapkan kapal tongkang tersebut sebagai barang bukti. Namun, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi menyatakan bahwa apabila dalam proses pendalaman nantinya kapal tersebut memenuhi syarat sebagai alat bukti atau barang bukti, pihak kepolisian berkomitmen mengamankannya kembali.
“Di mana pun kapal tongkang itu berada, jika terpenuhi sebagai alat bukti atau barang bukti, maka kapal tongkang akan ditarik kembali sebagai barang bukti,” kata Mikhael, mengutip pernyataan Kapolres.
Pernyataan tersebut sekaligus menyisakan pertanyaan lanjutan yang kini menjadi perhatian GMKI: di mana keberadaan kapal tongkang tersebut saat ini, bagaimana status hukumnya, dan apa dasar kapal itu dapat dilepaskan ketika perkara masih dalam proses penyelidikan?.
GMKI menilai pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Bukan hanya soal tongkang, massa aksi juga mendesak adanya evaluasi terhadap penanganan perkara di lingkungan Polres Nias Selatan.
Dalam pernyataan sikapnya, GMKI Cabang Telukdalam menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta pencopotan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, mengevaluasi kinerja Kasi Propam dan penyidik, serta meminta kepastian hukum terhadap Dumas yang telah mereka sampaikan.
“Kami, mahasiswa dan masyarakat Nias Selatan, tidak akan diam. Ketidakadilan dan pembiaran terhadap pelanggaran hukum bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” demikian salah satu poin pernyataan sikap GMKI.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi menegaskan pihaknya menerima aspirasi GMKI dan akan melakukan pendalaman terhadap perkara yang dipersoalkan.
“Kepastian hukum berkaitan dengan kasus yang kita tangani, kita pastikan setelah kita lakukan pendalaman, kita berikan kepastian hukum apakah perkara ini memang terpenuhi unsur pidananya atau tidak,” ujar Alfian.
Kapolres juga menyatakan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi secara tertib. Dalam aksi tersebut, kepolisian melakukan pengamanan sekaligus memfasilitasi perwakilan GMKI untuk berdialog langsung dengan pimpinan Polres Nias Selatan.
Namun bagi GMKI, dialog tersebut bukan akhir dari persoalan.
Mikhael Laia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan Dumas hingga terdapat kejelasan hukum. Menurutnya, GMKI siap menerima apa pun hasil pemeriksaan kepolisian, termasuk apabila perkara dihentikan, selama keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau masih belum ada titik terangnya, kita akan kawal persoalan Dumas ini. Jika di pihak Polres Nias Selatan tidak bisa terjawab, maka kita akan naik ke level Polda Sumatera Utara untuk mempertanyakan dan membuat pengaduan terkait bagaimana proses berjalannya kasus ini,” tegasnya.
Tak berhenti di Polres Nias Selatan, GMKI juga mengaku telah melaporkan dugaan persoalan etik terkait proses penanganan perkara tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara.
Menurut Mikhael, laporan telah disampaikan secara daring maupun administratif dengan menyerahkan dokumen fisik. Laporan tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan persoalan etika yang melibatkan pejabat di lingkungan Polres Nias Selatan, termasuk Kasat Reskrim dan Kasi Propam.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. GMKI menuntut agar seluruh pertanyaan yang mereka ajukan memperoleh jawaban berdasarkan fakta dan proses hukum.
Termasuk satu pertanyaan yang paling menyita perhatian dalam aksi tersebut: ke mana kapal tongkang bermuatan kayu itu pergi, apa status hukumnya, dan bagaimana kepolisian memastikan keberadaannya apabila kelak ditetapkan sebagai barang bukti?.
Jawaban atas pertanyaan itu dinilai penting untuk memastikan penanganan Dumas tidak berhenti pada pernyataan, tetapi benar-benar berujung pada kepastian hukum yang terang bagi publik.(SW)



















