Pelalawan(Portibi DNP): Pegawai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan pada 7 April 2026 mendatangi rumah-rumah warga dalam rangka melaksanakan tugas penagihan pajak rumah tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Pelalawan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyampaikan kepada warga bahwa pembayaran pajak dapat dilakukan langsung ke kantor maupun melalui petugas yang datang ke lapangan. Setelah pembayaran dilakukan, petugas kemudian menempelkan surat tanda lunas pembayaran pajak sebagai bukti bahwa kewajiban pajak telah diselesaikan.
Pihak petugas berharap masyarakat dapat bekerja sama dan tepat waktu dalam membayar pajak rumah, karena hasil pajak daerah nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Pelalawan.
Warga yang ditemui pada umumnya menyambut baik kedatangan petugas dan mengapresiasi pelayanan jemput bola yang dilakukan oleh pegawai Bapenda tersebut.TS




















