KARO (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan belanja barang dan jasa (barjas) di SMPN 4 Kabanjahe, Kabupaten Karo, tidak ditampung dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA dan DPPA) tahun 2025 sebesar Rp7.882.000.
Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2025, nomor : 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Berikut penjelasan BPK yang dikutip pada LHP tersebut. Menurut BPK, SMPN 4 Kabanjahe telah menganggarkan belanja barjas BOSP-BOS Kinerja sebesar Rp0 dan telah merealisasikan sebesar Rp7.882.000 atau 100 persen dari anggaran.
Atas realisasi tersebut diketahui bahwa, terdapat realisasi belanja barjas BOSP-BOS Kinerja diduga tidak ditampung pada DPA dan DPPA sebesar Rp7.882.000.
BPK menjelaskan, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan, diantaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sehingga mengakibatkan, diduga DPA dan DPPA tidak dapat menjadi dasar pengendalian dan realisasi belanja BOSP.
Realisasi belanja BOSP diduga tidak disajikan dengan kondisi senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Karo melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.(red/tim)























