Bupati Diminta Rotasi Jabatan Kabid SD Dinas Pendidikan Karo

 

KARO (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting SE, meminta kepada Bupati untuk melakukan rotasi jabatan terhadap Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Permintaan ini dikemukakan, Norman, kepada wartawan, ketika diminta komentarnya, Kamis (13/08/2026).

Kata, Norman, berdasarkan pengalamannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sekolah wajib menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara tertib, transparan, dan akuntabel.

“Dokumen asli disimpan di sekolah sebagai arsip utama, sementara salinan atau rekapitulasi laporan berkala diserahkan ke dinas pendidikan setempat untuk verifikasi dan pengawasan. Jadi, jika tidak ada pertinggal fotocopy atau salinan (tembusan) SPJ dana BOS tahun 2025 di SD Negeri 040446 Kabanjahe, lalu, bagaimana dinas pendidikan bisa melakukan verifikasi dan pengawasan?,” tanyanya.

Menurutnya, jawaban Kabid SD Dinas Pendidikan Karo, yang menyatakan, tidak ada pertinggal fotocopy atau salinan (tembusan) SPJ dana BOS tahun 2025 di Dinas Pendidikan Karo, dapat menimbulkan indikasi maladministrasi, hambatan penyaluran tahap berikutnya, dugaan hilangnya akuntabilitas, hingga potensi temuan pemeriksaan dari auditor internal maupun eksternal.

“Maka dari itu, DPN LPK meminta Bupati segera melakukan rotasi jabatan Kabid SD Dinas Pendidikan Karo,” katanya mengakhiri.

Sekadar latar, SD Negeri 040446 Kabanjahe, beralamat di Desa/Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga belum melaporkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sehingga, penggunaannya tidak ada ditampilkan di aplikasi yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada aplikasi yang dikelola oleh KPK tersebut, tertulis bahwa data anggaran dana BOS tahun 2025 di SD Negeri 040446 Kabanjahe belum tersedia di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan hal itu, wartawan lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Karo, Heryanta Ginting, S.Pd., M.M, via pesan WhatsApp, Rabu (12/08/2026).

Kata, Heryanta, SD Negeri 040446 Kabanjahe sudah melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2025 ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Mengenai laporan tahun 2025 pasti sudah dilaporkan. Kalau tidak dilaporkan penggunaanya, tahap berikutnya tidak cair dana tahun 2026,” katanya.

Sementara, untuk rincian penggunaan dana BOS tahun 2025, Heryanta, menyarankan agar wartawan mendatangi SD Negeri 040446 Kabanjahe.

Ditanya, mengenai, apakah pihak Dinas Pendidikan Karo ada menerima pertinggal fotocopy atau salinan (tembusan) SPJ dana BOS tahun 2025 di SD Negeri 040446 Kabanjahe?.

Heryanta, menjawab, tidak ada. Sebab, SD Negeri 040446 melaporkan penggunaan dana BOS melalui aplikasi.

Sementara, berdasarkan aturan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) tahun 2025 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

Dimana, sekolah wajib menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Dokumen asli disimpan di sekolah sebagai arsip utama, sementara salinan atau rekapitulasi laporan berkala diserahkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk verifikasi dan pengawasan.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar