KARO (Portibi DNP) : Pengacara, Sofyan Taufik SH.MH, mengatakan, pengakuan AS, selaku terduga penulis judi toto gelap (togel) di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara (Sumut), merupakan salah satu bukti adanya dugaan perjudian togel.
Pernyataan ini dikemukakannya kepada wartawan, ketika diminta komentarnya, Selasa (11/08/2026).
Menurut, Taufik, dengan adanya pengakuan tersebut, Polda Sumut bisa melakukan penyelidikan dan memanggil AS.
“Polda Sumut bisa meminta keterangan dari AS, apakah benar inisial Ginting adalah bos terduga judi togel yang ada di wilayah Kabupaten Karo,” katanya.
Masih menurut, Taufik, pemberitaan media mengenai dugaan perjudian bisa ditindaklanjuti oleh polisi tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat.
Hal ini karenakan tindak pidana perjudian digolongkan sebagai delik biasa, dimana kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri demi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum.
“Maka dari itu, saya, selaku masyarakat berharap, kepada pihak Polda Sumut agar memiliki inisiatif sendiri untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap para penulis serta bandar judi togel yang ada di wilayah Kabupaten Karo,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, dugan maraknya praktik perjudian jenis Toto gelap (togel) di sejumlah wilayah di tengah kota Kabanjahe (Karo) kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan secara professional apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Dalam rangka menerapkan asas keberimbangan sebagai diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim Portibi.id berupaya mengonfirmasi informasi yang di peroleh dari berbagai sumber.
Saat dihubungi melalui telepon seluler, seorang tukang tulis berinisial AS, yang menurut informasi berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai penulis.
“Kami cuma tukang tulis, belum ada hasil.Kalau mau jelas hubungi saja bos, Ginting,”ujar AS kepada wartawan.
AS kemudian memberikan nomor kontak seseorang yang di sebut bermarga Ginting. Wartawan selanjutnya berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari Ginting.
Tidak berhenti disitu, tim Portibi.id juga menghubungi Ramban, yang menurut informasi dari sumber disebut sebagai koordinator lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, Ramban juga belum memberikan jawaban apapun ataupun klarifikasi atas konfirmasi yang di sampaikan wartawan.
Sejumlah warga yang di temui berharap aparat hukum dapat menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka meminta agar penegak hukum dilakukan secara professional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Perlu ditegaskan bahwa informasi yang diperoleh media masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam pasal 303 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang mengatur tindakan pidana perjudian, serta ketentuan peraturan perundangan-undangan lain yang berlaku.
Penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana perjudian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang berkembang maupun dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Seiring dengan itu, Portibi.id tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi EG, Ramban, AS, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ringga/red/tim)




















