KARO (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun wartawan dari salah satu aplikasi yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada tahun 2025 SMK Negeri 1 Merek, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga mendapat anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I sebesar Rp246.000.000 dan pada tahap II sebesar Rp245.672.000, dengan perincian sebagai berikut.
Tahap I
Jumlah dana yang diterima sekolah :
Rp246.000.000
Jumlah siswa penerima :
300
Tanggal pencairan :
22 Januari 2025
Rincian Penggunaan
Penerimaan peserta didik baru :
Rp.8.751.000
Pengembangan perpustakaan :
Rp.0
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :
Rp.0
Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran :
Rp.4.221.000
Administrasi kegiatan sekolah :
Rp.31.773.000
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :
Rp.0
Langganan daya dan jasa :
Rp.6.986.020
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp.17.525.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Rp.0
Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp.71.119.000
pembayaran honor :
Rp.12.900.000
Total Dana :
Rp.153.275.020
Tahap II
Jumlah dana yang diterima sekolah :
Rp.245.672.000
Jumlah siswa penerima :
300
Tanggal pencairan :
17 September 2025
Rincian Penggunaan
Penerimaan peserta didik baru :
Rp.0
Pengembangan perpustakaan :
Rp.74.852.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :
Rp.2.550.000
Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran :
Rp.7.390.000
Administrasi kegiatan sekolah :
Rp.42.864.000
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :
Rp.0
Langganan daya dan jasa :
Rp.9.114.300
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp.117.377.500
Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Rp.0
Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp70.525.000
pembayaran honor :
Rp.12.900.000
Total Dana :
Rp.337.572.800
Dari rincian seluruh penggunaan anggaran dana BOS di SMK Negeri 1 Merek, salah satunya, terdapat anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (sarpras) sebesar Rp.134.902.500 (tahap I sebesar Rp17.525.000 + tahap II sebesar Rp117.377.500).
Jika dihitung, total anggaran sarpras sebesar Rp134.902.500 di SMK Negeri 1 Merek diduga melebihi batas maksimal 20 persen dari total pagu anggaran, sesuai ketentuan yang diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 tahun 2025.
Dimana, total pagu anggaran dana BOS tahun 2025 di SMK Negeri 1 Merek adalah sebesar Rp491.672.000 x 20 persen = Rp98.334.400.
Hingga berita ini dimuat, wartawan belum mendapat keterangan resmi dari pihak SMK Negeri 1 Merek, mengenai kebenaran atas dugaan data uraian realisasi penyaluran/penggunaan dana BOS 2025 yang terdapat pada aplikasi yang dikelola secara resmi oleh KPK tersebut.
Pihak media online portibi.id masih terus membuka ruang dan akan memperbarui berita ini, apabila, pihak SMK Negeri 1 Merek telah memberikan keterangan resmi terkait kebenaran atas dugaan data realisasi penyaluran/penggunaan dana BOS tahun 2025 yang telah diuraikan.
Atas pemberitaan ini, redaksi menerima klarifikasi atau bantahan dari pihak SMK Negeri 1 Merek, bilamana ada kesalahan dalam penulisan.(red/tim)




















