
KARO (Portibi DNP) : Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 2 Berastagi Tahun Anggaran 2025 mendadak jadi sorotan publik.
Pasalnya, di balik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pelampauan anggaran belanja barang dan jasa (Barjas), kondisi fisik sekolah justru tampak memprihatinkan dan terkesan tidak terawat.
Berdasarkan pantauan langsung wartawan di lokasi sekolah pada Selasa (22/9/2026), ditemukan sejumlah fasilitas pendukung belajar-mengajar dalam kondisi rusak. Bangku-bangku kelas nampak rusak, kaca jendela pecah, hingga pintu kamar mandi yang tidak layak pakai.
Kondisi fisik ini menyisakan tanda tanya besar masyarakat. Sebab, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut No. 62.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, SMPN 2 Berastagi mencatatkan realisasi anggaran untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah yang nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp77.630.370 pada Tahap I dan Rp118.591.505 pada Tahap II (Total melebihi Rp196 juta dalam setahun).
Tak hanya persoalan fisik bangunan, LHP BPK No. 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 juga mengungkap adanya dugaan realisasi belanja barang dan jasa BOSP-BOS Reguler TA 2025 di SMPN 2 Berastagi yang melampaui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) sebesar Rp25.137.311. Dari alokasi DPA sebesar Rp694.168.825, terealisasi sebesar Rp719.306.136 (103,62%).
Menurut Auditor BPK, kondisi pelampauan tersebut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga DPA/DPPA tidak dapat dijadikan dasar pengendalian belanja dan berpotensi menyajikan laporan yang tidak senyatanya.
Menanggapi temuan ini, Koordinator Umum FGD PEKAN, Andika Perdana, mengapresiasi kejelian BPK Perwakilan Sumut. Ia mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Karo dan Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
”Secara aturan tata kelola keuangan daerah, pengeluaran tanpa dasar DPA/DPPA yang sah berpotensi melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Masyarakat berhak tahu ke mana setiap rupiah dana BOSP dialokasikan,” tegas Andika kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Andika menambahkan, LHP BPK tersebut secara hukum normatif merupakan bukti awal (prima facie evidence) adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.
”Apakah pelampauan anggaran sebesar Rp25,1 juta ini masuk ranah pidana atau administrasi, sangat bergantung pada unsur niat jahat (mens rea) serta ada tidaknya penggelapan atau laporan fiktif. Jika pelampauan ini menyajikan kondisi yang tidak senyatanya sebagaimana catatan BPK, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan atau Kepolisian memiliki dasar untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Namun, semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
FGD PEKAN juga menyayangkan kondisi sekolah yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya kucuran dana BOSP yang diterima SMPN 2 Berastagi pada TA 2025 yang secara keseluruhan mencatatkan total realisasi belanja sebesar Rp982.922.236 dari penerimaan sebesar Rp992.488.825 untuk 880 siswa.
”Dana BOSP merupakan hak siswa untuk menunjang mutu pendidikan. Kami berharap pihak sekolah segera memberikan klarifikasi yang terang benderang kepada publik agar tidak timbul prasangka di tengah masyarakat,” tambah Andika.
Untuk menjaga keberimbangan berita (cover both sides), wartawan berupaya menemui Kepala SMPN 2 Berastagi pada Selasa (22/9/2026) guna mengonfirmasi temuan BPK serta kondisi sarana prasarana sekolah. Namun, Kepala Sekolah sedang tidak berada di tempat.
Terpisah, dalam laporan BPK disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo melalui Kepala Dinas Pendidikan telah menyatakan sependapat dengan temuan auditor dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.
Rincian Data Penggunaan Dana BOSP SMPN 2 Berastagi TA 2025 (Sumber: Aplikasi KPK & LHP BPK):
Penerimaan Tahap I (22 Januari 2025): Rp497.200.000 (880 siswa)
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp77.630.370
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp104.975.603
Pembayaran Honor: Rp101.250.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi: Rp29.123.200
Langganan Daya & Jasa: Rp20.415.338
Pengembangan Perpustakaan: Rp18.800.000
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp11.454.000 (Total Realisasi Tahap I: Rp363.728.511)
Penerimaan Tahap II (17 September 2025): Rp495.288.825 (880 siswa)
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp118.591.505
Pengembangan Perpustakaan: Rp170.866.800
Kegiatan Asesmen/Evaluasi: Rp83.252.320
Pembayaran Honor: Rp71.250.000
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp62.716.714
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp40.710.000
Alat Multimedia Pembelajaran: Rp21.719.300
Pengembangan Profesi Guru/TDK: Rp21.623.225
Langganan Daya & Jasa: Rp18.918.831
Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp9.545.030 (Total Realisasi Tahap II: Rp619.193.725)
Dugaan Pelampauan Belanja Barjas Reguler:
Anggaran (DPA): Rp694.168.825
Realisasi: Rp719.306.136
Selisih Pelampauan: Rp25.137.311 (103,62%)
Catatan Redaksi: Pihak redaksi media online portibi.id senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Redaksi membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, maupun Hak Jawab seluas-luasnya bagi pihak SMPN 2 Berastagi atau pihak terkait lainnya mengenai substansi berita ini. (red/tim)



















