LANGKAT (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas temuan dugaan kekurangan volume dan mutu pada paket pekerjaan di ruas Jalan Selesai-Simpang Mancang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut, tahun 2025.
Permintaan ini dikemukakan, ketika diminta komentarnya, Rabu (26/08/2026).
Menurut, Norman, APH harus memeriksa apakah ada dugaan mens rea (niat jahat) atas temuan tersebut.
“Jika dilihat dari penjelasan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan adanya dugaan, diantaranya, kontrak sebesar Rp4.000.000, pemeriksaan fisik sebesar Rp-. Nah, ini harus diperiksa, apakah ada mens rea atau tidak,” katanya.
Ia menjelaskan, meskipun nanti temuan itu dikembalikan seluruhnya, APH masih tetap bisa melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Aturan utama mengenai hal itu tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku. Oleh sebab itu, jika ditemukan adanya dugaan mens rea, APH harus segera menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka. Tangkap dan penjarakan agar ada efek jera bagi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan kekurangan volume dan mutu pada paket pekerjaan di ruas Jalan Selesai – Simpang Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut, sebesar Rp532.639.754,05.
Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025, nomor : 66.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Berikut penjelasan mengenai dugaan kekurangan volume dan mutu pekerjaan di ruas Jalan Selesai – Simpang Mancang0, dikutip dari LHP tersebut di atas.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV AEK berdasarkan kontrak nomor : 36/SP/BM-P.APBD I/LKT/2025 tanggal 5 Desember 2025 senilai Rp2.821.262.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 25 hari kalender terhitung sejak
tanggal 5 s.d, 29 Desember 2025.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dengan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Nomor : 36/BAST/BM – P.APBD I/LKT/2025 tanggal 24 Desember 2025 serta telah dibayar lunas, terakhir dengan SP2D nomor : 12.05/04.0/000490/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2025 tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.974.883.400.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama dengan Staf Inspektorat, PPK, Asisten Teknik, Pengawas Lapangan, Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa tanggal 4 Maret 2026, diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp532.639.754,05, dengan perincian sebagai berikut.
Dokumen Kontrak
Kontrak : Rp4.000.000
Pelaksanaan (Uji Fisik) : Rp-
Kelebihan pembayaran : Rp4.000.000
Pelindung Mata
Kontrak : Rp200.000
Pelaksanaan (Uji Fisik) : Rp-
Kelebihan Pembayaran : Rp200.000
Rambu Kewajiban
Kontrak : Rp1.200.000
Pelaksanaan (Uji Fisik) : Rp-
Kelebihan Pembayaran : Rp1.200.000
Rambu Informasi
Kontrak : Rp1.200.000
Pelaksanaan ( Uji Fisik) : Rp-
Kelebihan Pembayaran : Rp1.200.000
Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Kontrak : Rp416.641.660.40
Pelaksanaan (Uji Fisik) : Rp264.848.738,78
Kelebihan pembayaran : Rp151.792.921,62
Laston Lapis Antara (AC-BC)
Kontrak : Rp1.089.940.139,45
Pelaksanaan (Uji Fisik) : Rp715.693.307,02
Kelebihan pembayaran : Rp374.246.832,43
Total Kelebihan Pembayaran : Rp532.639.754,05.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Langkat melalui Kepala Dinas PUTR menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp532.639.754,05 dan menyetorkannya ke kas daerah.(red/tim)























