LANGKAT (Portibi DNP) : Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas retribusi persampahan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2025.
Permintaan ini dikemukakan oleh Ketua Umum Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM), Masdi Munthe, kepada wartawan, Senin (24/08/2026).
Kata, Masdi, berdasarkan laporan keuangan tahun 2025, Pemkab Langkat menganggarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp2.500.000.000.
Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat hanya mampu merealisasikan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp1.393.888.200.
Sementara, pada tahun 2024, realisasi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Pemkab Langkat adalah sebesar Rp1.629.894.400.
“Nah, dari realisasi ini, APH bisa melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, apakah ada dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi persampahan atau tidak,” katanya.
Menurut, Masdi, Kepala UPTD dan pengawas lapangan yang diduga menggunakan uang retribusi persampahan untuk kepentingan pribadi tetap dapat dipidana.
“Berdasarkan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat pihak GPPM berencana akan mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan AH.Nasution Medan.
“Disana nanti, GPPM akan mencoba melakukan tukar pikiran kepada pihak Kejati Sumut mengenai retribusi persampahan yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi di Pemkab Langkat tersebut,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan pengawas lapangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat telah menggunakan langsung penerimaan retribusi persampahan sebesar Rp235.359.600 untuk kepentingan pribadi dan bersedia mempertanggungjawabkannya.
Temuan itu dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025, nomor : 66.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Berikut penjelasan BPK, yang dikutip dari LHP tersebut.
Pemkab Langkat menyajikan anggaran pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp9.072.600.000,00 dan realisasi sebesar Rp7.210.082.285,00 atau 79,479% dari nilai anggaran.
Realisasi tersebut diantaranya berasal dari Retribusi Pelayanan Persampahan sebesar Rp1.393.888.200,00 atau 55,76% dari anggaran sebesar Rp2.500.000.000,00.
Retribusi Pelayanan Persampahan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah, yaitu pengangkutan dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi pelayanan persampahan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dilaksanakan oleh tiga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yaitu UPTD Langkat Hilir, UPTD Langkat Hulu dan UPTD Teluk Aru.
Berdasarkan wawancara dengan pengurus barang DLH, diketahui bahwa mekanisme pemungutan retribusi pelayanan persampahan dilakukan dengan menggunakan karcis.
Pengambilan karcis dilakukan oleh Kepala UPTD masing-masing wilayah, namun untuk UPTD Langkat Hilir dilakukan oleh pengawas lapangan pada periode bulan Januari sampai dengan September, dan untuk bulan Oktober serta bulan berikutnya pengambilan karcis dilakukan Kepala UPTD yang baru diangkat.
Karcis yang telah diambil tersebut, kemudian didistribusikan ke juru pungut masing-masing UPTD.
Realisasi penerimaan atas karcis tersebut oleh juru pungut diserahkan kepada Kepala UPTD ataupun pengawas lapangan lalu disetor ke bendahara penerimaan, dan selanjutnya disetor ke Rekening Umum Daerah (RKUD).
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, dokumen rekapan pengambilan karcis, dan pengembalian karcis, diketahui bahwa terdapat karcis yang telah direalisasikan pada bulan Juni, Juli, Agustus, September, November dan Desember pada UPTD Langkat Hilir, namun tidak disetor kepada bendahara penerimaan Rp235.359.600,00, dengan perincian sebagai berikut:
a. Pengawas lapangan sebesar Rp222.336.000,00.
b. Kepala UPTD sebesar Rp13.023.600,00.
pengawas lapangan telah menggunakan langsung penerimaan retribusi.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada pengawas lapangan, diketahui bahwa pengawas lapangan telah menggunakan langsung penerimaan retribusi tersebut untuk kepentingan pribadi dan bersedia mempertanggungjawabkannya.
Atas kekurangan penerimaan tersebut, telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp235.359.600,00.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Langkat melalui Kepala DLH menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan Kepala DLH mengintruksikan Kepala UPTD dan pengawas lapangan untuk menyetorkan pendapatan retribusi secara tepat waktu.(red/tim)






















