LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan kekurangan volume dan mutu pada paket pekerjaan di ruas Jalan Selesai – Simpang Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut, sebesar Rp532.639.754,05.
Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025, nomor : 66.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Berikut penjelasan mengenai dugaan kekurangan volume dan mutu pekerjaan di ruas Jalan Selesai – Simpang Mancang0, dikutip dari LHP tersebut di atas.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV AEK berdasarkan kontrak nomor : 36/SP/BM-P.APBD I/LKT/2025 tanggal 5 Desember 2025 senilai Rp2.821.262.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 25 hari kalender terhitung sejak
tanggal 5 s.d, 29 Desember 2025.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dengan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Nomor : 36/BAST/BM – P.APBD I/LKT/2025 tanggal 24 Desember 2025 serta telah dibayar lunas, terakhir dengan SP2D nomor : 12.05/04.0/000490/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2025 tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.974.883.400.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama dengan Staf Inspektorat, PPK, Asisten Teknik, Pengawas Lapangan, Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa tanggal 4 Maret 2026, diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp532.639.754,05, dengan perincian sebagai berikut.
Dokumen Kontrak
Kontrak : Rp4.000.000
Pelaksanaan (Uji Fisik) : Rp-
Kelebihan pembayaran : Rp4.000.000
Pelindung Mata
Kontrak : Rp200.000
Pelaksanaan (Uji Fisik) : Rp-
Kelebihan Pembayaran : Rp200.000
Rambu Kewajiban
Kontrak : Rp1.200.000
Pelaksanaan (Uji Fisik) : Rp-
Kelebihan Pembayaran : Rp1.200.000
Rambu Informasi
Kontrak : Rp1.200.000
Pelaksanaan ( Uji Fisik) : Rp-
Kelebihan Pembayaran : Rp1.200.000
Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Kontrak : Rp416.641.660.40
Pelaksanaan (Uji Fisik) : Rp264.848.738,78
Kelebihan pembayaran : Rp151.792.921,62
Laston Lapis Antara (AC-BC)
Kontrak : Rp1.089.940.139,45
Pelaksanaan (Uji Fisik) : Rp715.693.307,02
Kelebihan pembayaran : Rp374.246.832,43
Total Kelebihan Pembayaran : Rp532.639.754,05.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Langkat melalui Kepala Dinas PUTR menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp532.639.754,05 dan menyetorkannya ke kas daerah.(red/tim)






















