LANGKAT (Portibi DNP) : Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tahun 2025 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga tidak mencapai target.
Dimana, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025, nomor : 66.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/06/5/2026, tanggal 26 Mei 2026, diketahui bahwa, pada tahun 2025 Pemkab Langkat menganggarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp2.500.000.000.
Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat hanya mampu merealisasikan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp1.393.888.200.
Sementara, pada tahun 2024, realisasi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Pemkab Langkat adalah sebesar Rp1.629.894.400.
Hingga berita ini dimuat, wartawan belum mendapat keterangan, baik dari Pemkab maupun dari DLH Kabupaten Langkat, mengapa realisasi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di tahun 2025, realisasinya menurun dibandingkan di tahun 2024.
Media online portibi.id tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Pemkab dan DLH Kabupaten Langkat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red/tim)






















