Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar di Pusat Pasar Kabanjahe Diduga Tidak Seluruhnya Menggunakan Karcis

 

KARO (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan pemungutan retribusi pelayanan pasar di Pusat Pasar Kabanjahe tidak seluruhnya menggunakan karcis.

Berikut penjelasan BPK, yang dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2025, nomor : 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.

Hasil wawancara dengan Koordinator Lapangan Pusat Pasar Kabanjahe diketahui bahwa, pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar tidak seluruhnya menggunakan karcis karena pada saat petugas pemungut akan menyerahkan karcis kepada wajib retribusi sebagai alat bukti pembayaran, wajib retribusi tidak mau menerimanya.

Petugas pemungut juga tidak memotong lembar karcis sebagai bukti bahwa uang telah diterima dari wajib retribusi.

Uang retribusi yang disetorkan setiap hari kerja ke RKUD adalah sebesar jumlah karcis yang dipotong dikalikan dengan tarif karcis.

Selanjutnya, uang yang diterima petugas pemungut tanpa menggunakan karcis tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan penyetoran retribusi pelataran ke RKUD, karena pada saat petugas pemungut melakukan pemungutan retribusi pelataran menggunakan karcis kepada wajib retribusi, uang yang diterima oleh petugas pemungut lebih kecil dari tarif karcis yang diserahkan kepada wajib retribusi.

Selain itu, sisa uang tunai setelah dikurangi untuk menutup penyetoran retribusi pelataran tersebut digunakan untuk membayar operasional kantor pusat pasar Kabanjahe seperti membeli makanan, minuman dan lainnya.

Besaran uang tunai yang digunakan untuk menutup penyetoran retribusi pelataran dan membayar operasional kantor tidak dapat dirinci karena tidak ada catatannya.

Menurut BPK, permasalahan di atas mengakibatkan risiko penyalahgunaan uang atas retribusi yang dipungut tanpa karcis.

Hilangnya potensi penerimaan pendapatan retribusi pelayanan pasar pada Disperindag, karena tidak melakukan pemungutan retribusi pasar sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut, Bupati melalui Kepala Disperindag Karo menyatakan sependapat atas temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar