LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan pertanggungjawaban belanja BOSP tahun 2025 tidak sesuai kondisi senyatanya dan dana BOSP Reguler dikuasai dan disimpan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) di SMPN 3 Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Berikut penjelasan BPK, yang dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025, nomor : 66.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penggunaan dana BOSP secara uji petik pada beberapa sekolah, salah satunya, di SMPN 3 Hinai, BPK menemukan adanya dugaan pertanggungjawaban belanja BOSP tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp202.816.375, sudah disetor sebesar Rp50.000.000 dan sisa sebesar Rp152.816.375.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya dugaan dana BOSP Reguler dikuasai dan disimpan oleh Kepala Sekolah (Kepsek).
Berdasarkan temuan permasalahan tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepsek SMPN 3 Hinai, Suryati, via pesan WhatsApp, Rabu (19/08/2026).
Namun, hingga berita ini dimuat, Kepala SMPN 3 Hinai belum juga memberi jawaban.
Redaksi media online portibi.id masih terus membuka ruang dan akan memperbarui berita ini, apabila, pihak SMPN 3 Hinai telah memberikan keterangan resmi terkait kebenaran atas dugaan temuan BPK tersebut.
Atas pemberitaan ini, redaksi menerima klarifikasi atau bantahan dari pihak SMPN 3 Hinai, bilamana ada kesalahan dalam penulisan.(red/tim)





















