Mantan DPRD Kuansing Di Tangkap Polisi Di Duga Pemodal Peti

 

RIau(Portibi DNP) : Seorang mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) ditangkap polisi dalam Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 yang berlangsung pada 1–14 Agustus 2026. Adalah J, anggota DPRD Kuansing periode 2019 – 2024 yang diduga sebagai pemodal PETI di Kuantan Hilir Seberang.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana menyatakan penangkapan berawal dari penindakan di Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, saat petugas menciduk seorang pekerja tambang berinisial HE. Dari hasil pengembangan, polisi melacak keterlibatan J yang bertindak sebagai pemodal, pemilik rakit dompeng, sekaligus pemilik lahan di lokasi tersebut.

“Penyidikan tidak semata-mata kita ungkap dari pemain lapangan, tetapi mulai dari siapa yang menyuruh lakukan, siapa pemodalnya, sampai dengan penampungnya, penadah, dan korporasi hasil kejahatannya,” tegas Hidayat dalam konferensi pers pada Selasa (18/8/2026) di Telukkuantan.

Dalam operasi yang menyasar 55 lokasi penambangan ilegal di seluruh Kabupaten Kuansing ini, petugas memusnahkan 525 unit rakit dompeng di tempat kejadian perkara. Jumlah ini menambah akumulasi penindakan sejak Januari hingga 17 Agustus 2026 menjadi 1.783 rakit yang dimusnahkan.

Selama masa operasi, Satgas Gakkum mengamankan 17 tersangka dari 8 Laporan Polisi. Secara keseluruhan sepanjang tahun 2026, total penanganan hukum telah mencapai 26 tersangka dari 18 Laporan Polisi. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp972 juta dari tersangka utama di Singingi Hilir, 395 gram emas murni dari penampung di Siak Hulu, serta peralatan pemurnian seperti tabung gas dan alat bakar.

Penindakan PETI ini juga membongkar tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kawasan tambang. Polisi mengamankan empat pengedar dan menyita total 36 paket sabu di Muara Sentajo dan Desa Kopah.

“Sabu ini diedarkan kepada pelaku PETI dengan tujuan agar sanggup bekerja di malam hari dan tidak kedindingan, di mana hasil penjualan emas digunakan untuk pembayaran sabu,” jelas Hidayat.

Atas perbuatannya, mantan legislator tersebut beserta para tersangka lainnya dijerat dengan undang-undang pertambangan mineral dan batubara. Guna menekan kejahatan lingkungan ini secara permanen, Kepolisian bersama Pemerintah Daerah Kuansing dan tokoh adat kini telah membentuk Satgas Penertiban PETI berdasarkan Peraturan Bupati.TS

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar