Pelalawan(Portibi DNP) :Masyarakat transmigrasi SP 1 dan SP 2 Desa Kuala Tolam, Kecamatan Pelalawan, kembali mempertanyakan dasar hukum perubahan status sebagian lahan transmigrasi yang disebut telah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Warga menilai kawasan tersebut sejak awal diperuntukkan bagi program transmigrasi berdasarkan Keputusan Kepala BPN Nomor 32/HPL/BPN/2004 tentang pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dalam berbagai pemberitaan, kawasan HPL tersebut disebut diperuntukkan bagi pengembangan kawasan transmigrasi, namun hingga kini masih terdapat warga yang mengaku belum memperoleh lahan usaha sebagaimana mestinya.
Masyarakat meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Transmigrasi melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses administrasi pertanahan, termasuk mencocokkan peta HPL, peta HGU, serta seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah.
Menurut warga, apabila terdapat perubahan status lahan dari HPL transmigrasi menjadi HGU, maka proses tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kementerian Transmigrasi sendiri menyatakan bahwa persoalan tumpang tindih antara HPL transmigrasi dan HGU harus diselesaikan melalui verifikasi dokumen, pencocokan data, serta koordinasi dengan ATR/BPN. Pemerintah juga menegaskan bahwa apabila ditemukan masyarakat yang haknya belum terpenuhi, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap pemerintah pusat segera melakukan investigasi administratif sehingga asal-usul perubahan status lahan dapat dijelaskan secara transparan, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat transmigrasi yang belum terpenuhi memperoleh penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.TS




















