Pelalawan(Portibi DNP): Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI), Patar Sihotang, SH., MH., secara resmi melaporkan PT Sinar Haska Lestari (PT SHL), PT Satlindo Wahana Perkasa (PT SWP), serta sejumlah mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Polda Riau.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk pendampingan dan bantuan advokasi yang diberikan PKN RI kepada Ketua Aliansi Pekan Tua, Kamaruddin, bersama sekitar 580 kepala keluarga masyarakat transmigrasi di Desa Kuala Tolam, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Menurut PKN RI, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permasalahan penguasaan lahan yang disebut sebagai kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi. Masyarakat menilai hak-hak mereka atas lahan yang diperuntukkan bagi program transmigrasi belum terpenuhi sebagaimana mestinya.
Patar Sihotang menegaskan bahwa PKN RI akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada masyarakat agar memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-haknya. Kami berharap seluruh pihak yang dilaporkan dapat diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pekan Tua, Kamaruddin, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan PKN RI. Ia berharap laporan tersebut menjadi langkah awal untuk memperoleh keadilan bagi ratusan keluarga transmigrasi yang selama ini memperjuangkan hak atas lahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT SHL, PT SWP, maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait substansi tuduhan tersebut. Proses penanganan perkara kini berada di tangan Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.TS




















