Pelalawan(Portibi DNP): Sebuah laporan dugaan tindak pidana dengan Nomor 02/Laporan/PKN/VII/2026 telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut memuat dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi, serta dugaan kejahatan di bidang perkebunan yang diduga terjadi di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa penguasaan dan pemanfaatan lahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan telah mengakibatkan sekitar 580 kepala keluarga peserta transmigrasi tidak memperoleh hak atas lahan sebagaimana tujuan awal penetapan kawasan transmigrasi.
Pelapor meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap status hukum lahan, keabsahan dokumen yang digunakan, proses penerbitan perizinan, serta dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Selain itu, pelapor juga meminta agar dilakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran di bidang perkebunan apabila terdapat aktivitas usaha yang dilakukan di atas lahan HPL transmigrasi tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga hak-hak peserta transmigrasi yang selama ini belum terpenuhi dapat memperoleh kepastian hukum.TS



















