Pelalawan(Portibi DNP) : Warga transmigrasi di SP 1 dan SP 2 Desa Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan lahan transmigrasi yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hak bagi seluruh warga penerima.
Menurut keterangan warga, berdasarkan Keputusan Nomor 32/HPL/BPN/2004, kawasan tersebut diperuntukkan bagi sekitar 780 kepala keluarga peserta transmigrasi. Namun, warga menyatakan bahwa hingga saat ini baru sekitar 200 kepala keluarga yang telah memiliki lahan atau memperoleh hak sebagaimana yang diharapkan.
Masyarakat mempertanyakan nasib ratusan kepala keluarga lainnya yang mengaku belum memperoleh lahan maupun plasma sebagaimana yang mereka yakini menjadi bagian dari program tersebut. Mereka berharap pemerintah, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program transmigrasi di kawasan tersebut.
“Kami hanya menginginkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga transmigrasi yang berhak,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.
Warga juga meminta pemerintah membuka seluruh dokumen terkait peruntukan lahan, proses penerbitan hak atas tanah, serta perkembangan pengelolaan kawasan sejak diterbitkannya Keputusan Nomor 32/HPL/BPN/2004.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai klaim warga tersebut. Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah segera memberikan penjelasan dan melakukan langkah-langkah penyelesaian secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.TS




















